Kerjasama Kejari dan Bupati/Wali Kota se Jatim Ciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
Surabaya, lingkarmedia.com – Bupati dan Walikota se Jawa Timur mengikuti kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, dan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/10/2025) siang.
Kegiatan yang digelar di Dyandra Convention Center jalan Basuki Rahmat Nomor 93-105 Surabaya ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH., M.H., beserta jajaran dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M. Si., beserta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur.
Selain itu, turut hadir dalam agenda tersebut diantaranya, Plt. Direktur Utama PT. Jamkrindo, Abdul Bari., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, SH., M. H., para Asisten dan Koordinator pada Kejati Jatim beserta istri,para Kasi Pidum dan Datun Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.
Tak ketinggalan, mengikuti acara diantaranya, Kasi Datun Kejari Batu, Reynold, S. H., M. H., Kasi Pidum Kejari Batu, Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S. H., M. Hum., FCBArb., CCD., CMC., serta Kepala Divisi Bisnis III PT. Jamkrindo, Heryanto Nugroho.
Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antara kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan bukan pembalasan.

Dengan nota kesepakatan ini, kejaksaan dan pemerintah daerah dapat berkomitmen untuk menciptakan kolaborasi yang efektif dalam penerapan prinsip Restorative Justice (JR) di tingkat daerah, sehingga mampu mendorong terciptanya harmoni sosial serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan.
Bagi seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jawa Timur, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat peran serta fungsi kejaksaan dalam mendukung program-program pemerintah daerah, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Sinergi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Batu bersama jajaran kejaksaan di wilayah Jawa Timur melalui kegiatan Penandatanganan nota kesepakatan tersebut, menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan keadilan restoratif dalam penegakan hukum serta membangun kerja sama yang harmonis dengan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sumber ; Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu.
(Ji)








