Kabupaten Kendal Rawan Kekerasan Seksual
Kab. Kendal, lingkarmedia.com – Sebagai upaya menjawab kebutuhan Kabupaten Kendal dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki Program Kecamatan Berdaya salah satunya memfasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat Kecamatan. Agenda pembentukan RPPA ini berlangsung selama dua hari, dari Kamis (9/10) hingga Jum’at (10/10/2025) di Aula Kecamatan Kangkung.
Program pembentukan RPPA ini merupakan tindak lanjut terkait empat kecamatan yang nantinya dijadikan sebagai “Kecamatan Berdaya”.
Endar Windarto, yang merupakan fasilitator dari kabupaten Kendal saat dikonfirmasi awak media di sela-sela acara menyampaikan, “ini merupakan persiapan untuk pembentukan RPPA. Empat kecamatan dikumpulkan satu dan fasilitator menyampaikan hal itu’.

“Ke depannya, masing-masing kecamatan nanti akan melibatkan beberapa unsur, ada dari Polsek, PLKB, Desa, PKK serta Muslimat. Perannya di RPPA ini menjadi sebuah jembatan informasi terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak”, ujar Endar kepada awak media.
Ditambahkannya, bahwa RPPA khusus untuk perempuan dan anak dimana petugas gabungan dari beberapa unsur diharapkan dapat berperan penuh dalam RPPA di masing-masing kecamatan.
Menurutnya, dalam penanganan kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini masih mengalami kendala. “Kendala yang menjadi sebuah tantangan di lapangan adalah bagaimana cara kita me-edukasi, misal kalau ada korban itu tidak ditutupi karena malu atau aib sebuah keluarga. Bisa terbuka, sehingga dapat ditindak lanjuti. Karena RPPA tidak hanya langsung menangani di bawah, semisal terkait dengan keterbatasan nanti bisa dilakukan dengan cara rujukan mulai di tingkat kabupaten atau provinsi”.
Kabupaten Kendal sendiri, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi. Dimana dari Januari hingga akhir September 2025 terjadi 53 kasus.
Hal ini diungkapkan Benedikta Laras Paramita akrab disapa Mita yang merupakan Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP2KBP2PA) Kabupaten Kendal.

Saat dikonfirmasi awak media usai acara pembentukan RPPA, mengatakan, “Kabupaten Kendal selama ini, kasusnya sangat tinggi terkait perempuan dan anak. Jadi bagaimana RPPA ini hadir untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait dengan layanan saat terjadi kasus”. (10/10/2025).
“Di kabupaten Kendal untuk periode Januari hingga akhir September sudah ada 53 kasus yang terlapor dan tertangani terkait perempuan dan anak”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Mita menambahkan, “di Kendal itu, apakah jumlah 53 kasus itu betul-betul kasus yang ada dan sudah terlapor atau kasusnya belum terulik”. Pihaknya berharap dengan layanan RPPA masyarakat bisa mengenal dan tau kemana harus melapor.
Terdapat empat kecamatan dijadikan pilot project diantaranya Kecamatan Kangkung, Pelantungan, Brangsong dan Boja. Dimana keempat kecamatan tersebut di wilayah Boja kasus kejerasan terhadap perempuan dan anak terbilang tinggi dibanding kecamatan lainnya.
“Kalau bicara tinggi, sebetulnya di Patebon, Boja penyumbang kasus tertinggi di kabupaten Kendal khususnya”, ungkap Mita.
Mita menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan peringkat nomor satu di Kabupaten Kendal.
“Untuk saat ini kasusnya beragam, ada penelantaran istri dan anak, perebutan hak asuh anak, KDRT, dan kejerasan seksual masih tingkatan nomor satu di kabupaten Kendal”, kata Mita.
Dengan program kecamatan berdaya ini, masyarakat mengetahui kemana harus melapor dan berani speak up atas kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target dari dibentuknya RPPA di tingkat kecamatan.
(Sam/Mul)








