Driling Sumur Minyak Ilegal Marak di Lahan Perhutani
Kabupaten Kendal, lingkarmedia.com – Sejumlah 6 titik pengeboran sumur minyak bumi di Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal diduga melanggar aturan. Pasalnya, aktivitas pengeboran yang berlangsung kurang lebih 2 bulan ini berada di dalam lahan Perum Perhutani KPH Kendal Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lokasi seluas 1,18 hektar tersebut terdapat 2 jenis sumur minyak. Jenis pertama merupakan sumur peninggalan jaman Belanda sejumlah 17 titik sumur dan ditemukan sejumlah 6 titik sumur baru dimana sampai saat ini sedang dalam proses aktivitas pengeboran.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun di lokasi pada Jum’at (12/9) belum lama ini, diketahui 17 sumur lama saat ini dikelola salah satu Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Gemuh, dimana KUD tersebut menggandeng pihak swasta asal Jakarta dalam pengerjaan pengeboran serta penjualan minyak.
Hal ini seperti yang disampaikan Camat Gemuh, Kartini saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (12/9). Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kartini mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas pengeboran sumur minyak baru dengan alasan belum melakukan pengecekan di lapangan.

Kepada awak media, dirinya mengatakan, “terdapat 17 sumur minyak yang sudah ada izinnya, ada KUD yang mengelola dengan menggandeng pihak swasta. Namun sampai saat ini kami belum melakukan pengecekan ke lapangan”.
Di kesempatan yang berbeda, Sobirin selaku Ketua KUD saat ditemui tim media di ruang kerjanya pada Rabu (24/9/2025) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pengelolaan hutan dari pihak KLHK. Selain itu, Sobirin juga mengaku KUD dipimpinnya telah menggandeng pihak swasta selaku pihak yang mengerjakan pengeboran dan penjualan minyak mentahnya.

Sobirin mengatakan, “Kami sudah mendapatkan izin untuk mengelola sumur tersebut, namun belum melakukan pekerjaan pengeboran, sebab baru bulan Oktober nanti ada survey dari pihak Pertamina. Dan kami menggandeng pihak swasta untuk pekerjaan pengeboran serta penjualan minyak mentahnya”.
Lebih lanjut, saat disinggung adanya aktivitas pengeboran di luar sumur yang dikelolanya, Ketua KUD ini menegaskan bahwa pengeboran keenam sumur yang lain merupakan pengeboran baru dan ilegal. “Kalau yang itu pengeboran baru, itu ilegal karena melanggar aturan”.

Namun sangat disayangkan, saat ditanya pihak swasta yang jadi mitra KUD, dirinya tidak dapat menyebutkan nama pihak swasta yang dimaksud.
Meski demikian, dari penelusuran awak media, diketahui pihak swasta yang dimaksud adalah PT. JNM yang beralamat di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dimana PT. JNM merupakan perusahaan ini memiliki izin operasi khusus (IUP-OP) untuk mineral logam dengan lingkup angkut jual.
Kepala Bidang Hukum & Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Kendal, Maswan menjelaskan, bahwa sumur minyak yang ada di lahan perhutani tersebut dikelola PT. Pertamina EP merupakan izin pinjam pakai berdasarkan Keputusan Kepala BKPM nomor 3/1/ipph/pmdm/2017.
“Kalau izin pinjam pakai kawasan hutan itu yang jelas dari Pertamina sudah mempunyai kapabilitas dan kapasitas terkait dengan energi migas”, ujar Maswan.
“Terkait pengeboran, itu kewenangan Pertamina dengan vendornya. Yang jelas saat melakukan perizinan di sini pasti PT Pertamina bukan vendor. Jadi kami melakukan oke tidaknya itu ada di PT Pertamina”, tambahnya.
Sementara itu, 6 titik sumur baru belum diketahui secara pasti pihak yang mengerjakan pengeboran. Namun berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pihak yang melakukan pengeboran tersebut mengatakan bahwa kegiatan pengeboran didanai oknum salah satu anggota DPRD Kabupaten Kendal. Diduga oknum tersebut memiliki koneksi kedekatan dengan salah satu pejabat negara.

Sedangkan Dinas Energi dan Sumber Mineral Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat dengan nomor S/500.10.10/178/2025 tentang Larangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat Baru, tertanggal 18 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut memuat 2 point penting, diantaranya ;
1. Dimohon dengan hormat kepada seluruh Bupati yang memiliki wilayah dengan keberadaan sumur tua atau sumur masyarakat, agar melarang kegiatan drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat.
2. Pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak esisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, minyak hasil drilling belum diketahui kemana pendistribusian nya.
(Sam)








