Hari Tani Nasional, GNP Desak Pemerintah Cabut UUPA Dari Prolegnas
Yogjakarta, lingkarmedia.com – Puluhan Mahasiswa dari berbagai organisasi kampus yang tergabung dalam aliansi Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menggelar unjuk rasa di bundaran titik Nol Kilometer Yogyakarta pada moment peringatan Hari Tani Nasional, Rabu (24/9/2025) siang.
Dalam unjuk rasa tersebut, GNP mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) dari Prolegnas, serta mendesak pemerintah untuk melaksanakan Reforma Agraria.

Desakan ini nampak pada dalam beberapa spanduk yang bertuliskan “Cabut UU PA dari Prolegnas, Laksanakan Reforma Agraria”, selain itu terdapat seruan bertuliskan ” Prabowo – Gibran Hentikan Militerisme dan Kekerasan Negara”, Batalkan Kebijakan yang Anti Rakyat”.
GNP juga menyerukan pesan bertuliskan “Bangun Ketahanan Pangan” dan “Tanah Untuk Rakyat”.
Vara, salah satu masa aksi yang juga Humas GNP menilai rencana pemerintah memasukan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan nomor urut 61 sangat berbahaya untuk rakyat.
“Kami dari GNP, merespon momentum Hari Tani Nasional ini dengan menyampaikan hasil pembacaan bersama kawan-kawan. Ada beberapa tuntutan penting yang harus diakomodir oleh negara, dilihat secara serius, dan benar-benar dijalankan”, ujar Vara kepada awak media.

Dirinya menambahkan, pasca dilantiknya pasangan Prabowo – Gibran, pemerintah memasukan UU PA ke dalam Prolegnas merupakan ancaman bagi rakyat.
“Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat dalam mempertahankan tanahnya, UUPA ini merupakan benteng terakhir rakyat Indonesia untuk melindungi tanahnya dari berbagai bentuk kapitalisasi dan perampasan lahan yang semakin masif”, tegasnya.
Lebih lanjut, Vara menambahkan bahwa dalam UU PA memuat program penting berupa Reforma Agraria yang intinya adanya Redistribusi lahan dari tuan tanah kepada petani untuk bisa dikelola. Menurutnya, dalam UU PA terdapat pembatasan kepemilikan tanah. Di wilayah padat penduduk, kepemilikan tanah minimal 2 hektar dan maksimal 15 hektar. Sedangkan untuk di wilayah tidak padat penduduk minimal 5 hektar, maksimal 20 hektar.
Namun demikian GNP berpendapat, mandat Reforma Agraria tidak dijalankan hingga kepemimpinan Presiden SBY dan Jokowi.
“Program yang diklaim sebagai Reforma Agraria hanya sebatas sertifikasi tanah, bagi-bagi sertipikat dan pengakuan legalitas belaka. Negara tidak menyasar pada penguasaan lahan oleh tuan tanah besar yang sampai saat ini justru banyak berada di lingkaran pemerintahan”, ungkap Vara.
Berkenaan dengan Program Food Estate atau Proyek Strategis Nasional (PSN), GNP menilai program tersebut hanya mengulang kegagalan sebelumnya.
“Di berbagai wilayah seperti di Merauke, program serupa terbukti gagal. Pertanyaannya, mengapa pemerintah justru mengulang kesalahan yang sama?. Jika benar-benar ingin mewujudkan ketahanan pangan, mengapa lahan seluas 2 juta hektar itu tidak diberikan saja kepada petani yang memang paham bertani, tetapi justru malah dikonsensikan kepada perusahaan-perusahaan besar ?. Lebih parahnya lagi, hampir semua program PSN selalu mengerahkan dan melibatkan militer. Padahal seharusnya, militer menjaga pertahanan dan kedaulatan teritorial, bukan masuk ke ranah sipil, parlemen, bahkan kampus-kampus”, tambahnya.
Vara juga menyampaikan terkait konteks Yogyakarta dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang disahkan pada 2012 di era SBY. Menurutnya, UU tersebut justru melegitimasi kepemilikan tanah oleh Kesultanan. “Selama wilayah diklaim milik Sultan, maka rakyat tidak memiliki hak penuh atas tanahnya”.
“UUPA adalah satu-satunya alat hukum rakyat mempertahankan hak atas tanah”, tutupnya.
(Gung)








