IMG-20250913-WA0048

Yogyakarta, lingkarmedia.com – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Nasional Pendidikan (GNP) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Nol KM Yogyakarta, Jum’at (12/9/2025). Mereka berasal dari beberapa organisasi kampus antara lain dari, PMII, Pembebasan, Sekber Yogjakarta, SMI, KPR serta beberapa organisasi kampus lainnya.

Dalam press release tertulisnya, GNP menyoroti situasi politik nasional saat ini yang kian memanas serta kemiskinan yang kian hari dijaga dan dirawat oleh negara.

Selain itu, mahasiswa dari berbagai kampus di Jogyakarta ini menilai bahwa gejolak protes masa yang besar terjadi akhir-akhir ini, tidak terlepas dari tidak peduli-an negara untuk menyelesaikan kemiskinan yang terus tertata. Perampasan lahan yang kian meluas hanya untuk kepentingan pemodal dan segelintir orang. Tak sampai di situ, dampak yang akan kemudian terjadi Ketika perampasan lahan yang tidak berpihak kepada rakyat semakin meluas, tentu akan menambah semakin banyaknya populasi tenaga kerja murah, kemiskinan, bahkan kerusakan lingkungan.

Di peti Matikannya UUPA No.5 Tahun 1960.

Tercatat sensus pada tahun 2018 tingkat rasio gini penguasaan tanah sangat tinggi 0,70. Dari tahun ke-tahun Tingkat rasio gini terus berada di atas 0,5 (Bachriadi, 2020). Berarti dari hasil perhitungan angka semakin mendekati angka 1, dapat dikatakan telah terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang mutlak mayoritas penduduk Indonesia tidak menguasai tanah (kalau menguasai pun tergolong kecil) dan terdapat segelintir orang yang menguasai tanah luas.

SG/PAG melalui UU No.13 tahun 2012

DIY menjadi wujud aktor dari fenomena konsentrasi penguasaan tanah. Tidak heran bila konflik agraria di DIY cukuplah mudah, hal ini kemudian yang sangat dicintai oleh para penguasa dan pemodal saling bersetubuh.

Di sini kita lihat salah satu bentuk kemiskinan yang terus dirawat oleh negara. Negara masih enggan untuk menyelesaikan masalah konsentrasi penguasaan tanah yang melahirkan kemiskinan kian terus tumbuh, justru di di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran, UUPA No.5 Tahun 1960 sebagai benteng terakhir rakyat dalam mempertahankan hak atas tanahnya dimasukkan ke dalam PROLEGNAS (program legislasi nasional) dengan nomor urut 61.

Menyikapi terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan pihak aparat baik TNI / Polri, aliansi GNP menegaskan, jauh sebelum disahkannya UU TNI, militer (TNI, POLRI) selalu menjadi garda terdepan dalam pengamanan kepentingan penguasa. Setelah disahkannya UU TNI sebagai legitimasi keterlibatan militer (TNI, POLRI) dalam segala lini kini semakin leluasa bahkan hingga masuk ranah politik dan sipil.

Lebih lanjut, GNP berpendapat bahwa segala fenomena persoalan yang ada, bahkan masuk ke dalam wilayah kampus merupakan bentuk dari sikap patuh pada penguasa yang tidak berpihak terhadap rakyat.

Sebagai organisasi mahasiswa, Gerakan Nasional Pendidikan menilai semakin gagap-nya pemerintah dalam dunia pendidikan, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa pendidikan tinggi bukanlah kebutuhan primer dan tidak menjadi kewajiban. Hal ini berbanding terbalik dengan amanat yang tertuang di UUD 1945. Dewasa ini, pendidikan tidak hadir dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan kini malah memperlebar jurang ketimpangan sosial.

Berdasarkan data BPS tercatat, angka partisipasi kasar pendidikan tinggi pada 2024 lalu hanya mencapai 32%. Artinya, hanya sepertiga penduduk usia 19-23 di Indonesia yang bisa mengenyam bangku perguruan tinggi.

Hal ini tidak lain disebabkan mahalnya biaya pendidikan tinggi yang naik tiap tahunnya. Akses yang sulit dan nir solusi dari pemangku kekuasaan adalah penghancur mimpi calon mahasiswa baru tiap tahunnya.

Hal ini, menjadi bertambah parah dengan besaran pendanaan pemerintah yang cenderung dialihkan untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis), yang katanya “Right to Food” tetapi sebenarnya “No! Right To Food” justru mengurangi “Right to Education” dan “Right to Health”.

Di tengah efisiensi dana pendidikan, berbagai kampus tetap mencoba menggeliat seperti kondisi normal. Kondisi ini sangat memungkinkan bagi kampus untuk menaikkan biaya pendidikan mahasiswa. Akses yang sudah sulit, diperparah dengan kemungkinan naiknya biaya pendidikan yang kian mencekik batang leher.

Sebagai contoh di UIN Sunan Kalijaga, data survei UKT sebanyak 95,6% dari total 251 responden menyebut golongan UKT yang diberikan kampus, tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Dalam data tersebut pula, ditemukan bahwa rerata pendapatan orang tua responden hanya Rp0–3.500.000 per bulan. Ironisnya, sebagian besar justru mendapat golongan UKT V dan VII. Di golongan V, nominalnya mulai dari Rp4.500.000 hingga Rp7.500.000. Sementara di golongan VII, angka terkecilnya Rp5.250.000 dan tertinggi mencapai Rp9.000.000.

Hingga hari ini, pendidikan kian hari jauh dari semangat awalnya. Berbagai masalah juga tak kunjung mendapat solusi yang baik dari penguasa. Kita tak hanya dihadapkan soal ketimpangan akses pendidikan, masalah lainnya seperti kurikulum yang terus berganti tanpa arah yang jelas, minimnya ruang aman di kampus, hingga militer yang kian merambah ranah pendidikan, dan pelbagai masalah lainnya membuatnya makin tak relevan dengan kebutuhan rakyat.

Tentu, arah yang akan di tujukan pada pendidikan saat ini sebagai salah satu pabrik pencetak tenaga kerja murah yang siap berjudi nasib nantinya.

Nasib Buruh yang Kian Rentan dan Tereksploitasi.

Selama beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan mulai dari pemerintahan Jokowi hingga Prabowo saat ini telah gagal dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2023, terdapat sebanyak 24,84 juta buruh di Indonesia yang masih menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Adapun hasil penelitian dari lembaga CELIOS juga telah menunjukkan bahwa tren jumlah pekerja dengan pendapatan rendah semakin naik tiap tahunnya.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu memberikan jaminan terhadap penghidupan layak kepada kelas buruh. Kondisi penghidupan buruh juga semakin diperparah dengan adanya sistem kontrak dan outsourcing yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun terakhir. Pada dasarnya dengan sistem fleksibilitas pasar tenaga kerja tersebut, negara telah menghilangkan kepastian kerja yang dapat diperoleh kelas buruh selama mereka bekerja.

Namun isu yang paling genting hari ini adalah masalah badai PHK. Permasalahan yang telah menelan sebanyak 42.385 buruh mulai dari bulan Januari hingga Juni 2025.

Beberapa permasalahan tersebut dapat memberikan gambaran bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Alih-alih memberi solusi perbaikan terhadap permasalahan di atas, pemerintah justru mengambil sikap abai dengan menekankan bahwa “ekonomi kita sedang baik-baik saja”. Akan tetapi ungkapan tersebut sangat jauh dari realita dan justru menunjukkan bahwa pemerintah berencana untuk tidak melakukan apapun untuk melindungi kesejahteraan kaum buruh.

Sampai saat ini rakyat selalu dihadapkan dengan situasi yang terus dirugikan, gejolak protes massa yang terbentuk dari berbagai aksi-aksi besar di setiap kota, merupakan luapan emosi masa dari amarah yang telah lama terakumulasi. Seharusnya menjadi pembacaan dan peringatan secara serius kepada negara untuk menyelesaikan semua konflik dan masalah. Namun sebaliknya, negara justru terus menekan dan bertindak represifitas aparat pada rakyatlah yang terus dihadapkan, hingga sampai aksi penangkapan sepihak, penculikan, dan bahkan catatan terakhir hingga memakan 9 korban massa aksi meninggal dalam aksi dari berbagai kota kemarin.

Dalam aksi ini, Aliansi Gerakan Nasional Pendidikan, menyuarakan tuntutan diantaranya :

1.  Bebaskan Seluruh Massa Aksi yang Ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia tanpa Proses Hukum yang Jelas;

2.  Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, Copot Kapolri dan Adili Aparat Pembunuh Rakyat;

3.  ⁠Reformasi Kebijakan Fiskal yang Berkeadilan, Mensejahterakan Rakyat dan Terapkan Pajak Progresif untuk Orang Kaya;

4.  ⁠Sahkan RUU Perampasan Aset;

5.  ⁠Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

6.  ⁠Bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru Tanpa Omnibus Law;

7.  ⁠Cabut UUPA dari Prolegnas dan  Laksanakan Reforma Agraria beserta Program Penunjang;

8.  Hapuskan SG dan PAG serta Undang-Undang Keistimewaan;

9.  ⁠Cabut Undang-Undang TNI dan Kembalikan Militer ke Barak;

10. ⁠Tarik Militer dan Hentikan Seluruh Kekerasan yang Terjadi di Tanah Papua!

11. ⁠Tolak Efisiensi Anggaran Pendidikan,  Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan;

12. ⁠Tolak Segala Upaya Penggusuran Rakyat di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kedok World Heritage UNESCO;

(Gung)