Rekontruksi Direkayasa, KMS Kota Bitung Pertanyakan Profesionalisme Polri

IMG-20250914-WA0017

LINGKARMEDIA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Bitung pada Kamis (11/9) mengungkap dugaan praktik manipulasi penyidikan yang, jika benar, mencoreng kredibilitas institusi kepolisian dan menimbulkan kekhawatiran serius atas penegakan hukum di daerah ini.

Koalisi yang merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat itu menyampaikan 22 aspirasi. Sorotan tajam dalam RDP adalah pengakuan aktifis yang diduga menjadi korban rekayasa dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan, sebuah praktik yang mana para pengunjuk rasa menyebut “mempermudah” penetapan tersangka melalui adegan yang direkayasa.

Maikel Rempowatu Ketua Ormas PMM Sulut yang sekaligus Sekretaris DPC FSB Kamiparho Kota Bitung menyatakan bahwa pada saat proses rekonstruksi oknum penyidik memerintahkannya, yang semula berstatus saksi untuk tersangka Esra dan Nino, melakukan adegan membuka pintu dan memukul. Menurut Maikel, ia sempat menolak karena bukan perbuatannya, tetapi didesak oleh penyidik dengan pernyataan bahwa “tidak apa-apa” karena ia hanya saksi. Setelah mengikuti perintah adegan tersebut tanpa kecurigaan, Maikel kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak membuka pintu dan memukul, namun saya diperintahkan penyidik melakukan adegan itu. Saya tolak dulu, tetapi penyidik mengatakan tidak apa-apa karena saya hanya saksi. Akhirnya saya lakukan adegan tersebut, saya tidak tahu kalau ternyata saya ‘dibodohi’ oleh oknum penyidik,” ungkap Maikel dengan nada kesal di hadapan DPRD.

Rusdiyanto Makahinda, salah satu juru bicara Koalisi, menuntut tindakan tegas dari Kapolres atas dugaan manipulasi tersebut. “Kapolres harus menindak oknum penyidik yang memanipulasi adegan rekonstruksi. Praktik semacam ini mencoreng kinerja kepolisian yang sudah banyak mendapatkan catatan negatif dari masyarakat,” tegas Rusdiyanto.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini kemungkinan hanya puncak gunung es. “Ini hanya satu yang sempat terungkap. Tidak menutup kemungkinan ada kasus lain dengan adegan berbeda yang dipaksakan untuk memenuhi hasrat oknum penyidik, bahkan bisa jadi atas ‘order’ dari pihak berkepentingan yang berduit,” kata Rusdiyanto dengan nada mengkhawatirkan.

Menanggapi tudingan dan tuntutan Koalisi, Kapolres Kota Bitung dalam RDP menekankan jalur hukum yang tersedia bagi pihak yang keberatan atas penetapan tersangka, yaitu upaya praperadilan. “Kalau keberatan atas penetapan tersangka, silakan tempuh upaya hukum praperadilan, bukan di DPRD,” ujar Kapolres di hadapan anggota dewan dan pengunjuk rasa.

Pernyataan itu justru memperuncing ketegangan. Robby Supit, juru bicara Koalisi, menegaskan bahwa persoalan yang mereka angkat bukan semata keberatan atas status tersangka, melainkan soal kualitas pelayanan dan integritas penyidikan di Polres. “Ini soal adanya manipulasi/rekayasa terkait adegan rekonstruksi untuk mendukung keterangan saksi walau keterangan itu tidak benar  sehingga seseorang yang tidak bersalah bisa dijadikan tersangka. Kami mendesak evaluasi terhadap Kapolres Kota Bitung,” ujar Robby.

Koalisi menuntut pemeriksaan internal terhadap proses rekonstruksi, tindak lanjut terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan manipulasi, serta pengawasan eksternal untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Mereka juga meminta DPRD memfasilitasi langkah pengawasan agar kasus serupa tidak berulang.

Jika dugaan manipulasi adegan ini terbukti, konsekuensinya bukan hanya pada nasib korban yang keliru ditetapkan sebagai tersangka, praktik tersebut merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga yang mestinya menjamin keadilan. Koalisi menegaskan akan melanjutkan tekanan publik dan langkah hukum sampai ada jawaban konkret dari aparat penegak hukum.

(Shinta)