Sidang Lanjutan Perkara Pemerasan, JPU Dihadirkan 2 Saksi

IMG-20250825-WA0156

Malang, lingkarmedia..com – Sidang lanjutan dalam perkara pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan LSM terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Kelas I A Malang pada Senin (25/8/2025).

Kali ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis Hakim yang memimpin sidang, Muhammad Hambali, S.H. sebagai Hakim Ketua., Slamet Budiono, S.H. M.H. dan Rudy wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota., untuk Panitera Pengganti Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H., sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H, Indriaqori Safitri, S.H, Hidayah, S.H., M.Kn.

Sementara itu, Terdakwa FDY dan YLA, didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yaitu Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H..

Persidangan masih agenda pembuktian dalam perkara pemerasan/penipuan yang dilakukan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yaitu saksi atas nama Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas, dalam pemeriksaan tersebut para terdakwa membenarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang selanjutnya, JPU masih akan menghadirkan 1 saksi lagi dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi A de Charge atau Saksi Meringankan. Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada Senin 1 September 2025.

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu

(Red)