Lima Organisasi Buruh Kota Bitung Buka Posko Pengaduan THR
Kota Bitung, lingkarmedia.com – Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025, sebanyak 5 organisasi Serikat Buruh/Pekerja sepakat membuka Posko Pengaduan THR 2025 bagi buruh/pekerja se Kota Bitung Sulawesi Utara. Hal ini dibahas dan disepakati dalam sebuah pertemuan sekaligus konsolidasi organisasi yang dilaksanakan di Sekretariat Serikat Awak Kapal Perikanan (SAKTI) bersatu Sulawesi Utara beralamat di lingkungan 1 Kelurahan Sagerat Weru Dua kecamatan Matuari, Kota Bitung Sulawesi Utara, Kamis (20/3/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri 5 organisasi buruh/pekerja tersebut menyepakati dalam pembentukan posko pengaduan THR dalam satu Koalisi yakni Persatuan Buruh Merdeka Kota Bitung (PBMB). Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, Arnon Hiborang Ketua Sakti Sulut, Ferdinand Lumenta Ketua SPMI Bitung, Deice tatalede Ketua Serikat Perempuan Pekerja Perikanan Sulut, Rusdyanto Makahinda Ketua FSB Kamiparho Bitung.

Arnon Hiborang, Ketua SAKTI Sulawesi Utara kepada awak media menyampaikan, bahwa koalisi dilakukan untuk mempererat silahturahmi antar Serikat Buruh/ Pekerja di Kota Bitung. Ditambahkannya, maksud dan tujuan pembuatan Posko Pengaduan THR Tahun 2025 untuk menfasilitasi Pekerja/ Buruh yang memiliki masalah THR tidak dibayarkan atau dibayar tapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Selain membuka posko Pengaduan THR, PBMB juga akan melakukan audience dengan Pemerintah Kota Bitung terkait Tripartit Kota Bitung, Dewan Pengupahan Kota Bitung dan usulan perubahan Perda Perlindungan Tenaga kerja Lokal serta mempersiapkan kegiatan perayaan May Day 2025, ” kata Arnon Hiborang.
Terdapat 5 organisasi yang tergabung dalam PBMB, diantaranya, Serikat Awak Kapal Perikanan (SAKTI) Sulut, Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota Bitung, Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (RTMM) Kota Bitung, Serikat Pekerja Perempuan Perikanan Sulawesi Utara serta Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) Kota Bitung.
Posko pengaduan sendiri dilaunching pada 22 Maret 2025, bersamaan dengan pembahasan rencana Audience dg Pemerintah terkait Dewan pengupahan, tripartit dan Usulan revisi Perda perlindungan buruh lokal serta merencanakan giat terkait perayaan May day 2025.
Sementara itu, Rusdyanto Makahinda menjelaskan sejak dibukanya pos pengaduan THR 2025, hingga saat ini blum ada pengaduan, hal ini mengingat peembayaran THR selambat-lambatnya 7 Hari sebelum Hari Raya.
” Posko pengaduan THR 2025 dibuka mulai 22 hingga 30 Maret, sejak dibukanya posko hingga saat ini belum ada laporan yang kami terima. Mengingat pembayaran THR dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya “, ujar Rusdyanto (24/3/2025).
Lebih lanjut, Rusdyanto menjelaskan, pihaknya (PBMB) akan memfasilitasi serta melakukan advokasi terhadap buruh/pekerja yang mengalami persoalan THR.
” Kami akan memfasilitasi kawan-buruh buruh yang mengadukan kepada kami, sekaligus melakukan pendampingan atau advokasi agar pemberi kerja melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan yg berlaku. Hal ini sesuai permenaker no 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Bagi perusahaan Swasta ” tegasnya.
Adapun bagi buruh/pekerja yang ingin melakukan pengaduan ke posko pengaduan dapat langsung menghubungi lewat Akun WhatsApp di nomor sebagai berikut :
Arnon Hiborang 082195050163
Rusdyanto Makahinda
081241111079
Deice Tatalede
081251055601
Ferdinand Lumenta
082170995488
(Rusdy)








