Melalui Kuasa Hukumnya, Ahli Waris Pemilik Lahan Perkebunan Bumi Nggabes Layangkan Somasi

IMG-20250312-WA0342

Kota Batu, lingkarmedia.com – Lahan perkebunan seluas 367,501 Hektar milik Victor Clemens Boon, berdasarkan surat Eigendom Verponding yang saat ini tersimpan rapi oleh dua orang ahli  waris/pewarisnya Winangku Prihatiningsih dan adiknya Bagus Ariwibowo yang merupakan ahli waris sah berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Malang.

Diketahui, lahan yang kini jadi kebun apel tersebut sempat menjadi polemik. Pasalnya, penggarap lahan yang telah menggarap selama puluhan tahun hingga saat ini tidak memiliki alas hak kepemilikan atas lahan yang digarapnya, mereka Hanya memiliki bukti pembayaran pajak.

Menurut rumor yang beredar, lahan garapan sempat diurus hak kepemilikannya oleh pihak pemerintah desa setempat dengan biaya kisaran 1 hingga 2 juta guna pengurusan hak kepemilikan ke Kantor Kementrian ATR/BPN Jakarta, namun demikian hingga saat ini hak kepemilikan tidak kunjung didapatkan para penggarap.

Sedangkan dalam bukti kepemilikan lahan atas nama Victor Clemens Boon tercatat pada Balai Harta Peninggalan Nasional 1957, 1967 dan 1973 yang menyebutkan bahwa lahan tersebut adalah milik Victor Clemens Boon.

Agus Safi’i, SH., CIL, selaku kuasa hukum ahli waris akhirnya melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada para penggarap. Agus mengatakan bahwa Somasi  dikirimkan bertujuan untuk memperingatkan kepada para penggarap bahwa lahan yang mereka kuasai ada pemiliknya dalam hal ini Ahli Waris.

“Ya, Saya telah melakukan kajian serta menurunkan tim Investigasi ke lokasi lahan Nggabes untuk  menggali data dan fakta berdasarkan beberapa bukti yang telah kami temukan, bahwa memang benar dari banyak para penggarap lahan hanya memiliki pipil pajak saja dan tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah, pipil pajak adalah bukan bukti kepemilikan”. Ujarnya saat ditemui Awak Media di Kantornya, Rabu (12/03/2025).

Lebih lanjut Agus Safi’i menjelaskan , ” Kami mengirim somasi dengan tujuan mempertegas kepada para penggarap lahan agar mengetahui dan memahami bahwa secara hukum perdata, mereka menguasai bukan memiliki dan saat ini ahli waris telah memberikan kuasa kepada Saya beserta Tim Pencari Fakta untuk menyelesaikan polemik yang selama ini terjadi “.

” Kami ingatkan kepada para penggarap lahan agar bisa menyelesaikan secara mediasi dengan kuasa hukum dan juga ahli waris, namun jika tidak ada titik temu yang solutif maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku”. Tegasnya.

Dari hasil investigasi di lahan di bumi Nggabes telah berdiri beberapa bangunan di atas lahan tersebut, diduga bangunan – bangunan tersebut tak memiliki ijin, terkecuali bangunan tempat ibadah Pura Agung Giri Arjuna, yang telah memiliki sertipikat  secara sah dari Kementrian ATR/BPN.

(Ji)