Ratusan Petani Penggarap Di Dusun Gabes Tak Miliki Surat Kepemilikan

IMG-20250217-WA0044

Kota Batu, lingkarmedia.com – Ratusan warga petani penggarap terhadap lahan seluas kurang lebih 400 hektar lahan di Dusun Gabes Desa Tulung Rejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu tak memiliki surat legalitas kepemilikan. Seperti disampaikan Awan, salah satu ketua RW setempat pada Ahad (16/2/2025).

Menurut Ketua RW ini saat ditemui awak media menjelaskan, ratusan petani penggarap di lahan tersebut hanya memiliki surat pembayaran pajak. ” Dari keseluruhan warga yang menggarap lahan semuanya tidak punya surat kepemilikan, hanya bukti pembayaran pajak saja,” ungkapnya

Diketahui, lahan seluas kurang lebih 400 hektar tersebut merupakan milik  pengusaha perkebunan asal Jerman bernama Victor Clemens Boon. Dimana saat ini ahli waris, cucu dari pemilik lahan berupaya mengambil hak atas lahan dan aset lainya yang ditinggalkan oleh keluarga kakeknya.

Sebelumnya, kedua cucu dari Victor Clemens Boon yakni Winangku Prihatiningsih dan Bagus Ari Wibowo yang merupakan anak dari Ineke Erawati sudah  berkordinasi dengan Kuasa Hukumnya Agus Safei SH beserta beberapa Tim pendamping pencari fakta.

“Tanah ini dibeli Victor Clemens Boon dari waga pribumi. Buktinya bisa dideteksi pada catatannya di Balai Harta Peninggalan, di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Victor Clemens Boon bayar pajak hingga pada tahun 1957”. Ungkap Tim pada Awak Media. Jumat (15/02/2025).

Dari keterangan yang didapat dari pihak keluarga ahli waris, Victor Clemens Boon menikah dengan seorang perempuan asli Jember dan meninggal dimakamkan di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Berdasarkan dokumen diketahui bahwa Clemens Boon menikah dengan Kartini Binti  Suna pada 1939 dan memiliki anak bernama Ineke Irawati.

“Victor Clemens Boon adalah pengusaha warga negara Jerman, bukan warga negara Belanda. Dan dia bayar pajak. Artinya orang yang patuh dan taat pada aturan pertanahan pada masa itu. Berdasarkan Verponding Tahun 1955 Atas nama Victor Clemens Boon dengan Objek lahan Bernama Gabes Cultur Maskap. Jonggo Batu – Malang. dan Soerat Padjeg pada 12 Djoeli 1950 No. 753 dan 754”. Jelas Tim.

Lebih lanjut tim kuasa hukum ahli waris mengatakan, “Kami selaku Kuasa Hukum beserta Tim pendamping pencari fakta tidak menginginkan mediasi Kami akan meminta haknya para ahli waris/pewaris. Sebab ini adalah hak mutlak berdasarkan pembuktian berkas data yang valid dan sudah jelas lahan di Nggabes adalah miliknya Ahli Waris/Pewaris yang sah secara kepemilikan”.

Victor Clemens Boon meninggal dunia pada 14 Agustus 1963 yang imakamkan di Pemakaman umum Kelurahan Ngaglik Batu. Istrinya, Kartini, meninggal tiga puluh tahun kemudian, yakni pada 16 November 1994. Sedangkan, Ineke meninggal dunia pada 3 Agustus 2007 sedangkan suami Ineke, Slamet, wafat pada 12 Desember 2013, mereka meninggalkan dua orang anak, yakni Winangku Prihatiningsih dan Bagus Ari Wibowo.

Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penetapan Ahli waris / Pewaris oleh Pengadilan Tinggi Negri Malang dalam sidang terbuka untuk umum, pada Kamis 30 Oktober 2014. Yang diputuskan oleh tiga Majelis Hakim dan satu Panitera pengganti.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pelurusan hak waris terhadap lahan tersebut masih berjalan.

(Ji)