Kontroversial Kelapa Sawit, Antara Sejarah, Manfaat dan Deforestasi (2)
Diolah dan ditulis oleh
Lingkar Research Institute

LINGKARMEDIA.COM – Sime Darby Plantation. Kehadiran Sime Darby Plantation terjadi pada tahun 1907, ketika Crosfield, Lampard & Co, mengakuisisi lahan perkebunan di Malacca, Selangor, dan Perak, seluas 6.673 hektare dan mengakuisisi lahan perkebunan Be gerbang di Sumatra. Sebelumnya, Harrisons & Crosfield mengakuisisi Petaling Company, perusahaan perkebunan karet di Selangor, pada tahun 1903. Pada tahun yang sama, Guthrie & Co kemudian bekerja sama dengan Scott & Co mendirikan perusahaan patungan bernama Guthrie and Company Ltd dengan modal sebesar RM 1 juta.
Pada tahun 1910, William Middleton Sime, Henry d’Esterre Darby dan Herbert Milford Darby mendirikan Sime, Darby & Co di Malaka. Pada tahun 1912, Guthrie menjadi agen perkebunan di Borneo (Kalimantan) dan Sumatra, termasuk perusahaan asuransi, bank, distributor sepeda motor, mobil dan Singapore Electric Tramway Company. Baru pada tahun 1920, Guthrie and Co mengakuisisi lahan perkebunan di Mengkibol, Johor, dan menanaminya dengan kelapa sawit.
Socfin Indonesia
Perusahaan perkebunan yang kini bernama Socfin Indonesia (Socfindo) didirikan pada tahun 1908 oleh seorang teknisi agronomi asal Belgia bernama Adrien Hallet (1867–1925). Setelah sukses menjadi pengusaha perkebunan di Kongo, Afrika, Hallet memutuskan pergi ke Malaysia. Di negeri tersebut, Hallet mendirikan perusahaan bernama La Compagnie du Selangor pada tahun 1906.
Hallet lalu memutuskan pergi ke Hindia Belanda, persisnya ke Sumatra, kemudian mendirikan dan menjadi direktur perusahaan bernama Sungai Li poet Culture Maatschappij yang mengelola lahan perkebunan karet seluas 1.500 hektare di Tamiang, Aceh. Pada tahun 1909, Hallet turut menjadi salah satu pendiri perusahaan Société Financière des Caoutchoucs Societe Anonyme (Socfin SA) yang tercatat di Brussels, Belgia. Setahun kemudian dia bekerja sama dengan Riau Group untuk mencari lokasi ideal di Indochina untuk menanam karet dan pada tahun 1919, saham perusahaan Socfin S.A diambil alih oleh Rivaud Group.
Baru pada tahun 1911, Hallet membuka lahan perkebunan kelapa sawit di atas area lahan seluas 5.123 hektare. Fasilitas penelitian dan pengembangan didirikan pada tahun 1918 di Medan. Setelah itu, Sungai Lipoate Culture Maatschappij kemudian berturut-turut membuka area perkebunan lainnya di Sumatera Utara, yakni di Mata Pao tahun 1927, Negeri Lama tahun 1928, dan Tanah Bersih (1937). Di Aceh, area perkebunan sawit yang dibuka adalah di Seunagan (1930), Seumanyam (1936), dan Lae Butar (1938).
Hallet sendiri meninggal dunia pada tahun 1925 dengan meninggalkan sejumlah perusahaan yakni Socfin S.A and Banco yang beroperasi di Afrika, Indochina dan Asia Tenggara. Area perkebunan yang dimiliki pada saat itu sudah mencapai 73 ribu hektare perkebunan karet, 29 ribu hektare perkebunan kelapa sawit dan 21 ribu hektare perkebunan kopi. Generasi penerusnya, yakni Robert Hallet, kemudian mengambil alih kepemimpinan perusahaan dan bisnis perusahaan terus berkembang pesat.
Sebelum meninggal pada tahun 1947, Robert Hallet berhasil mengembangkan perusahaan dengan total luas area mencapai 350 ribu hektare pada tahun 1940, terdiri atas 73 ribu hektare perkebunan karet, 31 ribu hektare perkebunan kelapa sawit, dan 36 ribu hektare perkebunan kopi. Grup perusahaan berhasil memproduksi 6% dari pasar karet internasional dan 20% pasar kelapa sawit dunia pada saat itu dan secara bertahap mulai meninggalkan perkebunan kopi.
Di Indonesia, perusahaan ini kemudian terkena nasionalisasi pada tahun 1965 berdasarkan Peraturan Presiden No 6 tahun 1965 yang ditandatangani Presiden Soekarno. Dari empat kelompok Perusahaan Perkebunan Negara Ex Perkebunan Asing (PPN Expera), Socfin masuk kelompok kedua. Baru pada tahun 1968, Presiden Soeharto mengembalikan perusahaan-perusahan asing ke pemiliknya, termasuk PT Socfin Indonesia yang kemudian didirikan melalui kerja sama patungan antara Plantation Nord Sumatra (PNS Ltd) sebesar 60% dan Republik Indonesia sebesar 40%. Setelah itu, Socfindo baru kembali membuka lagi area perkebunan baru di Sumatera Utara, yakni di Bangun Bandar/Tanjung Maria dan Aek Loba/Padang Pulo (1970), Aek Pamienke (1979), dan Tanah Gambus/Lima Puluh (1982). Kepemilikan saham tersebut kembali berubah menjadi PNS Ltd 90% dan Republik Indonesia sebesar 10%.
Bersambung…
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses







