Warga Dairi dan Masyarakat Sipil Temui Menteri LH, Desak Pencabutan Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

IMG_20260719_173512

LINGKARMEDIA.COM – Perwakilan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Menteri LH), Moh. Jumhur Hidayat, pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi terkait penyelamatan lingkungan hidup sekaligus mendesak pencabutan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) Tahun 2026.

Dalam audiensi tersebut, warga Dairi didampingi kuasa hukum, aktivis lingkungan, organisasi masyarakat sipil, serta sejumlah tokoh yang selama ini mengawal penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT DPM di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/mengusut-dugaan-pengalihan-aset-pasca-pailit-pt-dua-kuda-indonesia/

Aktivis buruh Nining Elitos mengatakan, pertemuan itu menjadi momentum untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat akibat rencana operasional tambang PT DPM. Menurutnya, pemerintah harus menjadikan berbagai bencana yang terjadi di Sumatera sebagai pelajaran penting dalam penyusunan kebijakan lingkungan.

“Bencana tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipengaruhi aktivitas manusia yang merusak daya dukung lingkungan. Karena itu kami mempertanyakan diterbitkannya kembali izin lingkungan PT DPM,” ujarnya.

Nining menilai, kebijakan pemerintah seharusnya berpihak kepada perlindungan masyarakat dan lingkungan, bukan hanya mengakomodasi kepentingan investasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis.

Koordinator Advokasi Yayasan Diakoni Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat Dairi menolak keberadaan tambang PT DPM karena area konsesi perusahaan mencakup lahan pertanian dan sumber daya yang menjadi penopang kehidupan warga.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut Rohani, dampak aktivitas pertambangan diperkirakan tidak hanya dirasakan masyarakat Dairi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kawasan Sungai Alas hingga wilayah pesisir Aceh. Selain itu, sebagian kawasan hutan yang berbatasan dengan wilayah konservasi satwa, termasuk habitat harimau, juga berada di sekitar area konsesi.

Ia menjelaskan, sedikitnya 38 desa, 57 dusun, dan delapan kecamatan diperkirakan terdampak apabila proyek pertambangan tersebut beroperasi penuh.

Perwakilan warga Dairi, Rainim Purba, mengatakan mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Berbagai komoditas seperti kopi, kemiri, jahe, jagung, cabai, duku hingga tanaman obat menjadi sumber penghasilan utama masyarakat.

“Hasil pertanian itulah yang membiayai pendidikan anak-anak kami hingga perguruan tinggi. Kami khawatir aktivitas tambang akan merusak lahan produktif yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” katanya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Senada dengan itu, Rupina Sinaga, warga Desa Bongkaras, mengaku masyarakat masih menyimpan trauma terhadap banjir bandang yang pernah terjadi di wilayah Dairi. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan keselamatan warga sebelum mempertahankan izin lingkungan PT DPM.

“Kami sempat lega ketika izin lingkungan dicabut pada 2025. Namun setelah izin diterbitkan kembali pada 2026, keresahan masyarakat kembali muncul,” ujarnya.

Kuasa Hukum Warga Dairi dari Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, Judianto Simanjuntak, menjelaskan Menteri LH telah dua kali menerbitkan SKKLH PT DPM, yakni pada 2022 dan 2026, untuk objek pertambangan yang sama.

Menurutnya, SKKLH Tahun 2022 sebelumnya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan 24 Juli 2023 karena wilayah tambang dinilai berada di kawasan rawan bencana. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 12 Agustus 2024.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Berdasarkan putusan tersebut, Menteri LH mencabut SKKLH Tahun 2022 pada 21 Mei 2025. Namun, pada 13 Maret 2026 pemerintah kembali menerbitkan SKKLH baru untuk PT DPM.

Judianto menilai penerbitan kembali izin lingkungan tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Jakarta maupun Mahkamah Agung yang menyatakan kawasan Dairi tidak layak ditambang karena memiliki risiko bencana tinggi.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah dua kali mengajukan surat keberatan kepada Menteri LH, masing-masing pada 5 Juni dan 25 Juni 2026. Hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menurutnya tidak ada tanggapan dari kementerian.

Karena itu, ia berpendapat secara hukum keberatan tersebut seharusnya dianggap dikabulkan dan Menteri LH wajib menerbitkan keputusan pencabutan SKKLH PT DPM Tahun 2026.

Sementara itu, Pengacara Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Muh. Jamil, menilai dampak lingkungan telah terlihat bahkan sejak perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi. Ia menyebut adanya peristiwa kebocoran limbah pada 2012 serta banjir bandang pada 2018 sebagai peringatan penting mengenai risiko aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Muh. Jamil juga menyoroti adanya penambahan komoditas sulfur dalam SKKLH Tahun 2026 yang sebelumnya tidak tercantum dalam izin tahun 2022. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dikaji secara serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan.

Dalam audiensi itu, Rohani Manalu menyampaikan pihaknya menyerahkan 42 surat dukungan dari organisasi masyarakat sipil dan individu yang mendesak pencabutan SKKLH PT DPM Tahun 2026. Sebelumnya, pada 25 Juni 2026, sebanyak 244 organisasi masyarakat sipil dan 71 individu juga telah mengirimkan surat dengan tuntutan serupa kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengaku belum mengetahui adanya surat keberatan yang diajukan warga Dairi, khususnya surat tertanggal 5 Juni 2026.

Ia menegaskan tidak mendukung aktivitas pertambangan yang berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat. Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji penambahan ketentuan dalam regulasi agar setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan aspek persiapan serta integrasi sosial sebelum memperoleh persetujuan.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan terkait izin lingkungan PT DPM dengan mengedepankan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum.

 

Penulis: Agus W

Editor: Samsu