Motor Listrik Pengadaan BGN Senilai Rp1,03 Triliun Masih Tertahan di Gudang
LINGKARMEDIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mayoritas sepeda motor listrik yang menjadi bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pengadaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 hingga kini masih berada di gudang penyimpanan di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan hanya sebagian kecil kendaraan tersebut yang telah didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Syarief, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar proses distribusi kendaraan dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu pelayanan program yang ditujukan untuk masyarakat.
“Kami akan dorong juga bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor tersebut. Sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tempat dapur-dapur berada,” kata Syarief kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Meski pengadaan motor listrik tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi, Kejaksaan memastikan kendaraan yang digunakan untuk menunjang operasional program MBG tidak akan disita secara keseluruhan.
Syarief menjelaskan bahwa penyidik hanya membutuhkan barang bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Karena itu, tidak semua unit kendaraan harus dijadikan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Tidak semua harus menjadi barang bukti, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Yang diperlukan penyidik adalah bukti yang menunjukkan adanya praktik melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut,” ujarnya.
Pengadaan 21.801 Motor Listrik Diduga Melawan Hukum
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp1,03 triliun.
Penyidik menilai proses pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Atas dasar itu, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Andri dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
Berawal dari Pertemuan dengan Pejabat BGN
Kejagung menjelaskan bahwa konstruksi perkara bermula pada awal tahun 2025 ketika Andri Mulyono, selaku Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Saat itu, Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Setelah pertemuan berlangsung, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik yang akan dilakukan oleh BGN.
Penyidik menyebut sejak Februari 2025 Andri secara aktif melakukan komunikasi dengan pejabat terkait pengadaan untuk mendapatkan persetujuan atas rencana proyek tersebut. Padahal, proses pengadaan secara resmi belum dimulai dan perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
PT Yasa Artha Trimanunggal disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan kendaraan operasional berskala besar.
Akuisisi Perusahaan dan Pengondisian Pengadaan
Untuk mempermudah memenangkan proyek pengadaan motor listrik, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE.
Langkah tersebut diduga dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memenuhi persyaratan administrasi sekaligus memuluskan proses pengadaan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya komunikasi aktif antara Andri dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang di BGN.
Kejaksaan menduga terjadi pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga menguntungkan pihak tertentu.
Dalam proses tersebut, Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Nilai harga kemudian disesuaikan agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Akibat praktik tersebut, harga kendaraan yang dibeli negara diduga tidak sesuai dengan nilai pasar maupun spesifikasi yang sebenarnya dibutuhkan oleh Badan Gizi Nasional.
Pembayaran Penuh Meski Diduga Belum Sesuai Spesifikasi
Penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan.
Andri disebut telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga direkayasa seolah-olah seluruh proses perakitan motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan operasional BGN.
Atas perbuatannya, Andri disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini ia menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lima Tersangka dalam Kasus BGN
Dengan penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan pada Badan Gizi Nasional bertambah menjadi lima orang.
Selain Andri, empat tersangka lainnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024–2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sonny Sanjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sonny.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami sejumlah dokumen dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang terjadi dalam program strategis nasional tersebut.
Penulis: Panji
Editor: Ramses








