Wacana Penggabungan Malabar ke Kota Batu Mencuat
LINGKARMEDIA.COM – Kabupaten Malang dengan wilayah yang mencakup 33 kecamatan menyimpan problem tersendiri bagi masyarakat yang berada di 3 wilayah bagian barat yakni Kecamatan Pujon, Ngantang serta Kasembon dalam hal pelayanan publik.
Meski upaya pemerintahan kabupaten sendiri untuk memberikan pelayanan yang mudah dan praktis lewat program digitalisasi hingga tingkat desa, ternyata persoalan-persoalan terkait pelayanan publik masih ada dan dirasakan masyarakat di 3 kecamatan yang memiliki jumlah keseluruhan 29 desa.
Dengan banyaknya jumlah kecamatan serta luas wilayah inilah yang jadi penyebab belum maksimalnya pelayanan publik yang dirasakan warga khususnya wilayah Malang Barat.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/lahan-jadi-lobang-tambang-700-shm-warga-bekambit-kalsel-dibatalkan-bpn/
Secara geografis, kecamatan yang berada di wilayah Malang Barat (Malabar) akses menuju pusat pemerintahan kabupaten terhalang oleh Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Blitar. Hal ini berdampak pada intensitas serta efektivitas pelayanan publik Pemkab Malang.
Dengan letak Malabar sedemikian rupa, masyarakat yang tinggal di desa-desa mengeluhkan jarak serta waktu tempuh manakala ingin mengurus dokumen-dokumen mereka, belum lagi bagi masyarakat desa yang letaknya boleh dikatakan paling ujung, seperti salah satunya Desa Pondok Agung Kecamatan Kasembon.
Warga Desa Pondok Agung untuk mengurus dokumen resmi atau surat-surat pribadi seperti pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga harus menempuh jarak kurang lebih 100 kilometer jauhnya.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Kami kalau mau ngurus KK atau KTP berangkat dari rumah harus jam 04.00 untuk ke arah Kepanjen. Itu belum kalau dokumennya ada yang tertinggal”, ungkap salah satu warga Desa Pondok Agung kepada awak media yang enggan disebutkan namanya, Minggu (3/5/2026).
Tiga Kecamatan ini secara administrasi masuk Kabupaten Malang, namun secara wilayah hukum di bawah naungan Polres Batu.
“Kalau urus administrasi kependudukan harus di Kepanjen, tapi kalau mau bikin SKCK, SIM harus ke Kota Batu”, tambahnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Berdasarkan pengamatan awak media di lapangan, Desa Pondok Agung tergolong desa paling terpencil dan pembangunan infrastruktur seperti jalan nampak belum sepenuhnya tersentuh Pemkab Malang.
Hal serupa dirasakan oleh Purwanto, salah satu warga Desa Pujon Kidul Kecamatan Pujon. Ia mengeluhkan jarak serta waktu tempuh saat mengurus pembuatan Kartu Keluarga miliknya.
Purwanto mengaku untuk mengurus dokumen tersebut harus memilih jalur yang sama-sama jauhnya. “Kalau lewat timur, untuk ke Kepanjen saja harus melewati dua wilayah, Kota Batu dan Kota Malang. Sedangkan kalau lewat selatan harus melewati Kabupaten Blitar dulu baru sampai Kepanjen”, keluhnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
“Kalau wilayah hukumnya masuk ke Kota Batu, kenapa tidak sekalian saja Malabar gabung ke Kota Batu, biar akses pelayanan publik lebih cepat”, ungkap Purwanto, Selasa (5/5/2026).
Ungkapan seperti Purwanto mungkin satu dari sekian keluhan warga yang merupakan hal lumrah jika melihat pada realitas lapangan. Namun demikian keluhan serta keinginan warga masih membutuhkan kajian-kajian secara akademis.
Diketahui hingga Mei 2026, pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium (penundaan sementara) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk pemekaran wilayah. Namun, fokus penataan daerah saat ini mulai bergeser ke arah penggabungan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian fiskal.
Penataan ulang seperti penggabungan kabupaten/kota atau kecamatanyang tidak mampu mandiri diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memuat pasal penggabungan daerah dan PP No. 129 Tahun 2000, menjelaskan teknis usul penghapusan dan penggabungan daerah kabupaten/kota.
Hingga saat ini wacana penggabungan wilayah Malabar ke Kota Batu masih pada tataran masyarakat, belum masuk pada pembahasan di tingkat birokrasi pemerintahan serta legislatif.
Penulis : Samsu
Editor : Ramses








