Qanun Jinayat di Aceh Direvisi, Kemenangan Bagi Kaum Perempuan dan Anak
LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah Aceh merevisi Qanun Jinayat melalui pengesahan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang ditetapkan pada 21 November 2025.
Meskipun memiliki dasar hukum yang jelas, penerapan hukum cambuk di Aceh sering kali menuai kritik, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman ini merendahkan martabat pelaku dan dapat menimbulkan efek psikologis yang negatif, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Selain itu, ada juga kekhawatiran mengenai kurangnya transparansi dan pendampingan hukum dalam proses hukuman ini.
Langkah ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai pembaruan regulasi semata, melainkan sebagai pengakuan terbuka bahwa qanun sebelumnya masih menyisakan beragam persoalan mendasar.
Mulai dari rumusan norma yang kabur, perlindungan korban yang belum memadai, hingga praktik penegakan hukum yang kerap membuka ruang aman bagi pelaku.
Revisi terbaru ini hadir sebagai upaya menutup sebagian celah tersebut, meski pada akhirnya efektivitasnya tetap sangat ditentukan oleh konsistensi dan keberanian implementasi di lapangan.
Secara konseptual, revisi ini bertumpu pada empat garis besar perubahan utama dalam Qanun Jinayat.
Keempat pilar tersebut menjadi penentu arah qanun yang baru benar-benar menghadirkan kemajuan substantif dalam penegakan hukum dan perlindungan keadilan.
“Itu sebenarnya ada empat poin penting. Yang pertama itu tentang ancaman hukuman. Di dalam qanun yang sebelumnya, hukumannya bersifat alternatif. Di mana, hakim bisa membuat pilihan terhadap hukuman yang bisa dijatuhkan kepada si pelaku,” kata Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis dikutip dari bbc.
Dia memberikan contoh, sebelum direvisi, pelaku pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan
Dalam qanun yang telah direvisi, pelaku diancam dengan cambuk paling banyak 105 kali, denda paling banyak 1.050 gram emas murni, dan penjara paling lama 105 bulan atau setara dengan 8,9 tahun, ungkapnya.
Setelah direvisi, terduga pelaku pemerkosaan diancam dengan cambuk paling banyak 175 kali, denda paling banyak 1.750 gram emas murni, dan penjara paling lama 175 bulan atau setara dengan 14,7 tahun.
Irfan Maulana, menjelaskan dikutip dari serambinews, perumusan ini menunjukkan upaya diversifikasi sanksi agar lebih proporsional dan kontekstual dengan karakter pelanggaran.
Karena itulah, sebagai satu-satunya hukum pidana syariah yang kini berlaku di Aceh, berbagai ketentuan yang diatur di dalamnya “sedikit jauh lebih baik” jika dibandingkan sebelum revisi, kata Siti Farahsyah.
Revisi Qanun Jinayat dimulai dari akar persoalan, ketidakjelasan definisi. Selama ini, istilah yang kabur membuka ruang tafsir berlebihan dan melemahkan pembuktian di pengadilan.
Pasal 1 angka 27 kini merumuskan pelecehan seksual secara lebih komprehensif dan kontekstual. Qanun tidak lagi membatasi pelecehan pada kontak fisik tertentu, melainkan membaca perbuatan dari dampak, situasi, dan relasi kuasa.
Kemudian Pasal 1 angka 28 juga menegaskan definisi liwath untuk menghindari multitafsir yang selama ini kerap memicu perdebatan hukum.
Yang paling signifikan, Pasal 1 angka 41 secara eksplisit mengakui penyandang disabilitas sebagai kelompok yang dilindungi hukum.
Ini bukan sekadar penambahan istilah, melainkan koreksi terhadap kekosongan norma yang selama ini membuat korban disabilitas berada di wilayah abu-abu perlindungan.
Perubahan juga terlihat pada Pasal 4 yang mempertegas pengaturan mengenai jenis uqubat. Dalam Pasal 4 ayat (4), qanun menambahkan dan merinci uqubat ta‘zīr utama, yang meliputi pidana penjara, denda, cambuk, restitusi, pengembalian pelaku kepada orang tua atau wali, serta penempatan di tempat yang disediakan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) mengatur uqubat ta‘zīr tambahan, berupa pencabutan izin dan pencabutan hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pelaksanaan kerja sosial.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (6a) menegaskan kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagai langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan mencegah berlarut-larutnya proses eksekusi putusan.
Perluasan Pertanggungjawaban Pidana
Melalui delapan pasal, yaitu Pasal 16 hingga 22 serta Pasal 25 qanun baru memperluas pertanggungjawaban pidana ke badan usaha.
Tempat usaha tidak lagi diposisikan sebagai ruang netral, melainkan sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran.
Pesannya jelas, keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas pembiaran pelanggaran jinayat.
Penataan Ulang Uqubat
Qanun Jinayat sebelumnya menempatkan uqubat dalam sistem alternatif, di mana hakim memilih satu jenis sanksi dari beberapa opsi yang tersedia.
Namun, melalui revisi Qanun Jinayat, pengaturan tersebut bergeser dengan memperkenalkan kombinasi sistem kumulatif dan alternatif.
Dalam sejumlah jarimah tertentu, pidana penjara ditetapkan sebagai uqubat yang bersifat pasti, yang kemudian dapat ditambah dengan pilihan sanksi cambuk atau denda.
Perubahan ini mencerminkan penataan ulang pola pemidanaan yang berdampak langsung pada tingkat kepastian dan beban hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Dalam qanun jinayat baru, anak yang melakukan perzinaan berusia 16–18 tahun yang belum menikah dikenakan uqubat takzir, yaitu dalam pasal 33 ayat (1a) dan (2a) memberi sanksi berupa penjara, atau pengembalian kepada orang tua atau ditempatkan di tempat yang berikan oleh negara.
Namun pengulangan tetap berujung hukuman penjara maksimal 33 bulan. Kemudian qanun ini jauh lebih keras terhadap pihak yang menyediakan fasilitas zina.
Pasal 33 ayat (3) mengancam cambuk hingga 100 kali dan denda 1.000 gram emas, atau penjara hingga 100 bulan.
Untuk pelaku dewasa yang berzina dengan anak, Pasal 34 menjatuhkan uqubat berlapis.
Qanun jinayat juga menutup rapat celah dalih “suka sama suka”.
Pasal 50 ayat (2) menegaskan bahwa setiap hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun adalah pemerkosaan.
Anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberi persetujuan, terlebih ketika terdapat relasi kuasa.
Qanun Jinayat yang baru juga melakukan penyesuaian signifikan terhadap ancaman uqubat bagi tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Ancaman hukuman dinaikkan dan dirumuskan hingga 240 kali cambuk atau denda setara 2.400 gram emas, yang ditambah dengan pidana penjara hingga 240 bulan.
Selain itu, qanun ini menambahkan perlindungan khusus bagi korban pemerkosaan yang merupakan penyandang disabilitas melalui Pasal 50A.
Dengan konstruksi tersebut, pelaku kekerasan seksual pada dasarnya dikenakan dua lapis uqubat, yakni cambuk atau denda yang dikombinasikan dengan pidana penjara, sehingga penjara ditempatkan sebagai uqubat yang bersifat pasti, bukan lagi sekadar pilihan.
Penguatan Hak dan Pemulihan Korban
Perubahan yang signifikan adalah perlindungan korban. Selama ini, hukum pidana kerap sibuk menghukum pelaku, tetapi abai memulihkan korban. Pasal 51 mengatur hak korban atas restitusi hingga 750 gram emas.
Pasal 51C menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak tindak pidana terjadi, termasuk rehabilitasi medis, mental, dan sosial.
Qanun menunjuk Baitul Mal sebagai mekanisme kompensasi, upaya untuk menghubungkan sanksi pidana dengan pemulihan nyata. Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi, dari hukum yang semata menghukum, menuju hukum yang juga memulihkan.
Empat garis besar perubahan ini akan kehilangan makna jika penegakan hukumnya rapuh.
Ada 18 pasal yang direvisi, 6 pasal baru, dan 8 pasal yang memperluas subjek hukum.
Beban aparat meningkat. Ancaman ratusan cambukan dan puluhan tahun penjara tidak berarti jika pembuktian lemah, eksekusi lamban, dan korban kembali diabaikan.
Qanun Jinayat baru tampak lebih progresif di atas kertas. Tetapi Aceh sudah terlalu sering menyaksikan hukum yang keras dalam teks, lunak dalam praktik.
Empat pilar ini akan diuji bukan oleh niat baik pembentuk qanun, melainkan oleh keberanian aparat, konsistensi penegakan, dan pengawasan oleh publik.
Tanpa itu, revisi ini berisiko menjadi bangunan hukum yang rapi di naskah, namun rapuh di lapangan.
Penulis: Ramses
Editor: Samsu








