Oknum Jaksa “Koboi” Todongkan Senpi ke Satpam, Polda Sumut Belum Tangkap dan Beri Keterangan Resmi
LINGKARMEDIA.COM – Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang melibatkan seorang oknum jaksa inisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada seorang petugas satpam di salah satu pergudangan yang berada di Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa yang menuai perhatian publik tersebut disebut-sebut terjadi dalam situasi yang memicu ketegangan, dimana oknum jaksa yang dijuluki “koboi” itu diduga mengeluarkan senjata api jenis FN dan mengarahkannya kepada satpam pergudangan. Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa serta memberikan tekanan mental terhadap korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail mengenai kronologi kejadian, maupun motif dibalik tindakan tersebut. Pihak kepolisian juga belum menyampaikan apakah senjata api yang digunakan merupakan senjata dinas atau pribadi.
“Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, segera memberikan klarifikasi serta melakukan penyelidikan secara transparan. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat,” ungkap kuasa hukum kedua korban, Risnawati Nasution, SH, Kamis (16/4/2026).
Lanjut Risna, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api, terutama oleh aparat penegak hukum. Penggunaan senjata yang tidak sesuai prosedur bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban dan masyarakat sekitar.
Mengakhiri, Risnawati Nasution,SH menerangkan bahwa laporan di Poldasu telah naik ke tingkat sidik.
“Kita berharap pelaku dapat segera diamankan, karena ini pasal Undang-undang Darurat mengenai senjata api. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan sanksi yang sesuai apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria yang diduga kuat berstatus sebagai Jaksa Muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu, 15 Maret 2026.
Aksi bak film laga ini diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang “Jaksa Koboi” yang bertugas di Kejari Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke Mapolda Sumatera Utara.
Kedua orang pelapor/korban yakni Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting alias Tile telah melaporkan hal itu ke polisi yang tertuang pada LP/464/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 24 Maret 2026 dan LP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumut, tanggal 18 Maret 2026 dengan terlapor an. Enda Permana Mashuri Nasution, dimana yang terkandung dalam LP tersebut, Pasal 448 ayat (1) UU 1/2023 juncto Pasal 306 UU 1/2023 dan Pasal 307 UU 1/2023 KUHP tentang Pengancaman dan Undang-Undang Darurat Penggunaan Senjata Api.
Penulis: Irwan S
Editor: Ramses








