Pelanggaran, ATM dan Buku Rekening PKH KPM Dipegang Ketua RT

IMG_20260312_065001

LINGKARMEDIA.COM – Keresahan warga terkait bantuan sosial berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Yosorejo Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang mendapat tanggapan pihak pendamping PKH yang bertugas di desa tersebut.

Sebelumnya, adanya keluhan sejumlah warga yang masuk dalam katagori keluarga penerima manfaat (KPM) terkait adanya pengurus RT yang memegang kartu ATM dan buku rekening PKH terendus awak media.

Dalam keterangan yang berhasil dihimpun, sejumlah KPM mengungkapkan selama ini mereka tidak pernah memegang kartu ATM dan buku rekening PKH yang merupakan hak dari pada penerima manfaat.

Bukan hanya itu, terungkap bahwa  kartu ATM dan buku rekening yang seharusnya dipegang KPM saat diminta ada dugaan dipersulit oleh salah satu pengurus RT yang menjadi koordinator PKH.

Atas temuan tersebut, awak media mencoba mendatangi kediaman Supri salah satu Ketua RT pada Selasa (10/3/2026).

Saat ditemui awak media di kediamannya, Supri memberikan keterangan yang mencengangkan. Di hadapan awak media, dirinya mengaku bahwa selama ini kartu ATM dan buku rekening PKH dipegang pendamping PKH Desa Yosorejo.

“Kartu ATM dan buku rekening semuanya dipegang mbak Lesi pendamping PKH,” kata Supri.

Menurutnya, uang yang selama ini didapat KPM dibelanjakan berupa sembako. “Dari sana uang, tapi dibelanjakan jadi beras dan minyak goreng,” tambahnya.

Namun hal tersebut dibantah Lesi Rosialia selaku pendamping PKH untuk Desa Yosorejo. Di tempat kerjanya, Lesi saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”saya selama ini tidak pernah memegang kartu ATM dan buku rekening PKH”.

Lebih lanjut Lesi menjelaskan bahwa anggapan warga terkait kartu ATM yang ditahan pihak RT, dirinya mengatakan,”orang yang tidak mengetahui pasti berfikir kalau ATM ditahan, padahal tidak. Saya sudah menegaskan ke desa dan RT kalau mau dipegang sendiri itu silahkan”.

Lesi menyebutkan, sebelum ATM dipegang KPM ada musyawarah. “Ada musyawarah di kumpulan itu, apakah ATM dibawa sendiri-sendiri apa tidak. Banyak sekali masalah khususnya lansia saat pencairan”.

Ia mengaku telah menegaskan kepada kades dan RT agar memberikan kartu ATM atau buku rekening jika ada KPM yang meminta untuk diberikan.

“Untuk yang bpnt tidak ada kumpulan, sudah saya sampaikan kepada pak lurah, RT per dukuh, silahkan ATM ketika ada warga yang masih muda bisa ambil sendiri silahkan ATM dibawa dan tidak dipersulit,” ujar Lisa.

Namun demikian hal ini tak sesuai fakta lapangan, dimana ada warga selaku KPM saat mau mengambil ATM atau buku rekening merasa dipersulit..

Dalam aturan pelaksanaan penyaluran Bansos PKH, tidak dibenarkan jika buku rekening dan kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dipegang oleh ketua RT, meskipun dengan alasan sudah dimusyawarahkan.

Secara aturan, kartu ATM dan buku rekening harus dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu orang yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Berdasarkan investigasi awak media di lapangan, ditemukan beberapa alasan yang sering muncul dan disampaikan dalam rapat-rapat kelompok. Alasan tersebut diantaranya ;

1. Supaya pengambilan bantuan lebih mudah dan kolektif.

2.Supaya tidak hilang atau disalahgunakan.

3.Karena penerima dianggap tidak bisa menggunakan ATM.

Modus yang sering terjadi di lapangan inilah yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan ATM PKH oleh oknum RT atau aparat desa.

Terlebih jika didapati ketua RT menyimpan atau menahan ATM dan buku rekening PKH, apalagi tanpa persetujuan bebas dari penerima, bisa dianggap melanggar hukum.

Bahkan dalam pelaksanaan program nasional di bawah kementerian sosial ini, jika terdapat pemotongan terhadap uang bantuan PKH dikenakan sanksi pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Penulis : Samsu

Editor : Ramses