KPK Hormati Langkah Hukum Sekjen DPR Indra Iskandar Ketiga Kalinya

sekjen-dpr-indra-iskandar-ajukan-praperadilan-ketiga-kalinya-begini-respons-kpk-xdu

LINGKARMEDIA.COM – Langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dirinya mendapat tanggapan dari pihak KPK.

KPK menghormati langkah yang diambil Indra Iskandar, karena itu merupakan hak hukum setiap pihak dalam menguji aspek formil dari penegakan hukum yang dilakukan penyidik.

Hal ini seperti disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Minggu (8/3/2026). “KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS selaku Sekjen DPR, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI”.

Pengajuan praperadilan Indra sendiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Meski demikian KPK kata Budi, tetap memandangnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati.

“KPK tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka, dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut Budi, auditor negara juga telah mengkonfirmasi apa yang dilakukan tersangka dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara.

“KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dan menghadapi proses praperadilan tersebut dengan memaparkan secara utuh dasar-dasar hukum dan fakta penyidikan yang telah diperoleh, sekaligus memastikan proses penegakan hukum dalam perkara ini tetap berjalan secara akuntabel dan transparan,” ucapnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/2/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026 PN.JKT. SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin (9/3/2026).

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten mengungkapkan bahwa dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sah.

“Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.

“Memerintahkan agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian dan pencabutan passport agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan Penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula,” pintanya.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji