Hari Perempuan Internasional 2026 di Indonesia – Suara Buruh Perempuan Yang Masih Bergema di Tengah Diamnya Jalanan
Oleh:
Musrianto, Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI)
Pagi ini, di Hari Perempuan Internasional, jalan-jalan di Jakarta terasa lebih tenang dari biasanya. Tidak ada barisan massa buruh perempuan yang memadati Bundaran HI atau Monas dengan spanduk merah dan teriakan tuntutan. Tidak ada kibaran bendera serikat buruh yang bergoyang di angin pagi, tidak ada blokade jalan atau orasi megafon yang menggema. Hari ini, peringatan 8 Maret berlangsung lebih banyak dalam ruang-ruang tertutup: webinar daring dari UN Women Indonesia, diskusi internal organisasi perempuan, seminar virtual, dan postingan media sosial yang ramai dengan hashtag #IWD2026, #RuangSetara, serta #HakPerempuan. Namun, ketenangan jalanan bukan berarti perjuangan telah reda. Justru di balik diam ini, suara buruh perempuan tetap bergema—dalam bentuk tuntutan yang belum terpenuhi, laporan kekerasan yang terus bertambah, dan ketidakadilan yang masih menganga.
Sejarah Hari Perempuan Internasional selalu tentang perlawanan buruh perempuan. Dari mogok massal pekerja tekstil New York pada 1908–1909, usulan Clara Zetkin di Konferensi Kopenhagen 1910, hingga aksi heroik buruh perempuan Petrograd pada 8 Maret 1917 yang memicu Revolusi Rusia—semuanya lahir dari ketidakpuasan terhadap eksploitasi ganda sebagai buruh dan sebagai perempuan. Di Indonesia, semangat itu pernah terlihat kuat dalam aksi-aksi buruh tekstil, garmen, dan perkebunan pada dekade sebelumnya. Namun pada 2026 ini, momentum peringatan lebih banyak diisi oleh refleksi dan advokasi digital daripada demonstrasi jalanan. Tema global “Give To Gain” dari International Women’s Day dan “Rights. Justice. Action. For ALL Women and Girls” dari UN Women mengajak kita memberi lebih banyak—memberi ruang, memberi hak, memberi perlindungan—agar akhirnya kita mendapatkan masyarakat yang setara. Tapi pertanyaannya tetap, apakah kita benar-benar memberi, atau masih merampas hak-hak dasar mereka?
Kondisi buruh perempuan di Indonesia tahun ini masih mencerminkan ketimpangan yang dalam. Mereka mendominasi sektor-sektor rentan seperti tekstil dan garmen, perdagangan kecil, pekerja rumah tangga (PRT), serta perkebunan kelapa sawit dan karet yang menjadi tulang punggung ekspor nasional. Di perkebunan kelapa sawit, buruh perempuan sering berstatus buruh harian lepas atau “buruh siluman” tanpa kontrak, tanpa BPJS, dan tanpa perlindungan keselamatan kerja. Mereka menanggung pekerjaan fisik berat—memupuk, menyemprot pestisida, mengumpul brondolan—di bawah terik matahari Sumatera dan Kalimantan. Paparan bahan kimia beracun menyebabkan gangguan siklus menstruasi, keguguran berulang, menopause dini, hingga masalah hormon jangka panjang. Di perkebunan karet, situasinya serupa, penyadapan getah sejak subuh, perawatan tanaman sepanjang hari, dengan upah sering di bawah UMP dan tanpa jaminan kesehatan. Kekerasan berbasis gender—pelecehan seksual oleh mandor, intimidasi, dan diskriminasi saat hamil—masih sering terjadi di lokasi terpencil, sementara akses ke childcare, layanan kesehatan reproduksi, dan mekanisme pengaduan hampir tidak ada. Beban ganda makin menyiksa setelah kerja berat, mereka pulang untuk mengurus rumah tangga dan anak tanpa dukungan apa pun.
Ketidakadilan upah dalam rantai pasok global menjadi salah satu luka terbuka yang paling mencolok. Buruh perempuan di pabrik garmen Jawa Tengah atau daerah lain memproduksi pakaian untuk merek global seperti Nike atau Adidas dengan standar kualitas yang sama seperti di Jawa Barat, namun upah mereka lebih rendah hanya karena perbedaan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten. Hasil kerja mereka—yang sama mereknya, sama pekerjaannya—mengalir ke pasar internasional dan meraup triliunan rupiah bagi pemilik merek, sementara buruh perempuan dipaksa bertahan dalam kemiskinan struktural. Gender pay gap masih sekitar 22–23%, dengan rata-rata upah buruh perempuan hanya Rp 2,82 juta per bulan di tengah lonjakan biaya hidup. Banyak yang tidak mendapat cuti haid berupah penuh, cuti melahirkan yang layak, atau perlindungan dari PHK karena hamil. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah bertahun-tahun mandek di DPR semakin menambah kerentanan jutaan perempuan.
Hari ini, di tengah ketenangan jalanan, opini saya tetap tegas: prinsip “Sama Merek, Sama Kerja, Sama Upah” harus menjadi tuntutan utama. Pemerintah perlu menerapkan upah dasar nasional yang setara di seluruh rantai pasok, mendesak merek global mematuhi prinsip Bisnis dan HAM, serta menaikkan upah minimum ke 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hak reproduksi harus dijamin tanpa kompromi seperti cuti haid berupah penuh, cuti melahirkan enam bulan dengan gaji utuh, childcare di pabrik dan perkebunan, serta larangan PHK berbasis gender. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 untuk tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan harus segera dilakukan, termasuk di sektor perkebunan terpencil. Di momen 8 Maret 2026 ini—saat ucapan selamat dari pejabat negara kembali mengalir di media—kita butuh lebih dari kata-kata manis. Kita butuh aksi nyata untuk pengesahan RUU PPRT, penguatan perlindungan di sektor perkebunan, dan solidaritas lintas sektor untuk buruh perempuan.
Meski jalanan hari ini tidak dipenuhi massa, perjuangan buruh perempuan tidak pernah benar-benar diam. Suara mereka tetap hidup dalam laporan Komnas Perempuan, dalam diskusi daring, dalam tuntutan yang terus disuarakan oleh organisasi seperti FSEBUMI, FSEDAR, FSPIP, F-SARBUPRI, Perempuan Mahardhika, dan serikat buruh lainnya. Buruh perempuan bukan sekadar pekerja murah; mereka adalah kekuatan utama yang menopang ekonomi keluarga dan bangsa. Tema “Give To Gain” mengingatkan kita, saat kita memberi hak kepada mereka—memberi upah layak, memberi perlindungan, memberi ruang aman—kita akan mendapatkan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan.
Hari Perempuan Internasional 2026 di Indonesia mungkin berlangsung tanpa demonstrasi besar di jalanan, tapi itu tidak mengurangi urgensi perjuangan. Mari kita jadikan hari ini bukan akhir, melainkan awal dari aksi yang lebih konkret. Tolak eksploitasi ganda. Dukung keadilan upah dan hak reproduksi. Hidup buruh perempuan. Hidup kesetaraan.
Red. Lingkarmedia.com








