Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp19 M dari Jasa Outsourcing Pemkab
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023 hingga 2026 senilai Rp. 19 miliar.
Upaya pengungkapan dilakukan KPK ini tepat satu tahun setelah pasangan Bupati Fadia dan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI dilantik.
Selain itu, KPK juga mengungkap keterlibatan Muhammad Sabiq Ashraff anak kandung Fadia dan Mukhtaruddin yang mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, perusahaan ini diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, Fadia melalui anaknya Sabiq dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).
Selama 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Sepanjang tahun 2023 – 2026, diketahui terdapat transaksi masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari hasil proyek tersebut, uang senilai Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan ke setiap anggota keluarga dan orang terdekat Fadia.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp 5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp 1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp 2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp 4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp 2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Pembagian uang tersebut diketahui diatur oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK di kasus ini.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak total 14 orang yang tertangkap tangan langsung diperiksa secara intensif begitu tiba di Kantor KPK.
Penulis : Panji
Editor : Samsu








