Seorang Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pemerasan Teman Sendiri
Flat vector illustration
Kabupaten Kendal, lingkarmedia.com – Seorang anak berkebutuhan khusus berinisial ( D ) warga Desa Tratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, baru-baru ini menjadi korban pemerasan yang dilakukan terduga pelaku pemerasan yang juga teman bermainnya berinisial ( B ).
Hal ini terungkap didasarkan adanya keluhan orang tua korban kepada awak media, Ahad (16/3/2025). Kepada awak media, orang tua korban dengan menunjukan bukti pesan WhatsApp dari terduga pelaku pemerasan kepada anak nya. Dalam pesan WhatsApp nya, terduga pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli minuman keras. Tidak sampai di situ, pelaku justru memberanikan diri menyuruh korban untuk meminta uang ke ibu kandungnya agar bisa memberikan uang tersebut ke pelaku.
Dengan bukti normor hp terduga, awak media mencoba mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada pelaku mengaku bahwa dirinya mengirim pesan kepada korban atas permintaan temannya berinisial ( R ) warga Desa Montongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.
” Saya disuruh teman saya untuk ngechat ke (D) untuk meminta sejumlah uang “, ungkap ( B ).
Setelah pelaku didesak untuk memberikan nomor hp ( R ) akhirnya memberikan nomor tersebut kepada awak media. Dari kejadian tersebut, pihak keluarga berencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penegak hukum di Kabupaten Kendal.
Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP menentukan bahwa, barangsiapa dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain.
Segala bentuk pelaku premanisme/pemalakan akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Ji)








