Penyaluran Bansos PKH di Desa Tratemulyo Diduga Tak Tepat Sasaran

pkh-kemensos

LINGKARMEDIA.COM – Pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) Kementrian Sosial RI masih menuai permasalahan di masyarakat. Ketidaktepatan sasaran merupakan persoalan yang sering kali terjadi di tengah-tengah warga.

PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Beberapa problem di lapangan yang sering muncul dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH). Problem yang sering terjadi dilapangan yakni data tidak akurat (DTKS Bermasalah), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak diperbarui rutin, ada keluarga miskin yang belum terdaftar, ada penerima yang sudah tidak layak tapi masih tercatat.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Tratemulyo Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Dari hasil penelusuran awak media, masih terjadi adanya PKM yang sudah lebih dari 10 tahun dan ekonominya telah mampu, namun faktanya masih mendapatkan program PKH tersebut.

Dari hasil investigasi awak media di wilayah tersebut, didapatkan fakta bahwa ada beberapa keluarga yang masih mendapatkan bantuan PKH lebih dari 10 tahun, dan yang menjadi kontroversi kondisi ekonominya pun tergolong mampu.

Saat ditemui awak media di kecamatan terkait persoalan tersebut salah satu pendamping Desa Tratemulyo berinisial (NH) mengaku pembaharuan data dilakukan setiap 3 bulan sekali.

“Memang PKH itu ada yang dapat lebih dari dua belas tahun, itu mungkin di survey awal ekonominya tidak seperti sekarang,” ujarnya, Rabu (18/2/2026)

Pelaksanaan verifikasi data per 3 bulan namun fakta lapangan masih terdapat PKM sampai 12 tahun menjadi pertanyaan, apakah pendamping melakukan kroscek ke masing-masing PKM, atau hanya sekedar melakukan kumpulan per bulannya saja.

Sedangkan fakta lapangan ditemukan beberapa warga yang seharusnya mendapatkan manfaat bansos PKH justru tidak mendapatkan.

“Setiap bulan kumpulan keliling biar pendamping tahu kondisi PKM. Kalau nanti ada survey ulang, sekarang sudah satu tahun diterapkan ground cek untuk survey ulang,” jelas NH.

Tugas Pendamping Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI nomor 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial yang mengatur petunjuk teknis operasional PKH, termasuk tugas teknis pendamping di lapangan.

Salah satu tugas pendamping di tingkat desa dalam Program Keluarga Harapan (PKH) cukup strategis karena mereka menjadi penghubung antara pemerintah dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM

Dimana Pendamping Desa  bertugas melakukan :

1. Validasi dan Pemutakhiran Data

2. Memverifikasi kondisi ekonomi keluarga di lapangan.

3. Melaporkan perubahan data (meninggal, pindah, graduasi, dll).

4. Mengusulkan keluarga yang sudah mampu untuk graduasi.

Pada Pasal 49 ayat 4 Permensos ini menyebutkan ;

Pendamping Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bertugas :

a. Memastikan bantuan sosial PKH diterima keluarga penerima manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran.

Menyinggung pelaksanaan kroscek kondisi PKM, pendamping PKH Desa Tratemulyo ini mengaku pihaknya melakukan hal tersebut jika sudah ada data dari pusat serta keterbatasan tenaga.

“Ground cek itu ada yang disurvey ulang nanti mungkin akan semua, tp belum berjalan semua karena pendamping terbatas,” katanya.

“Beberapa sudah ada yang saya survey ulang, kita survey pun setelah ada data turun baru kita ke lapangan”, tambahnya.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan aplikasi bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan penyaluran Bansos PKH. Jika masyarakat menemukan penyaluran yang  tidak tepat sasaran dapat menyampaikan sanggahan tersebut melalui Aplikasi Cek Bansos.

Dengan fakta ini, penyaluran bantuan sosial PKH di Desa Tratemulyo, Kecamatan Weleri jelas tidak tepat sasaran hingga muncul satu pertanyaan apakah verifikasi data per 3 bulan benar-benar dilakukan.

Penulis : Samsu

Editor : Ramses