Puluhan Organisasi Masyarakat Sipil Datangi MA
Jakarta, lingkarmedia.com – Kurang lebih ratusan orang perwakilan dari puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam ” Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan ” memadati depan Gedung Mahkamah Agung, Rabu (26/2/2025).
Kedatangan mereka menuntut keadilan untuk Sorbatua Siallagan, seorang tokoh masyarakat adat dari Simalungun, Sumatera Utara, yang terjerat kasus hukum dengan perusahaan raksasa, PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sorbatua, yang merupakan ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun karena dianggap menduduki kawasan hutan yang diklaim milik PT TPL. Dimana putusan PN Simalungun menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Sorbatua.
Keputusan PN tersebut memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Namun, harapan sempat muncul ketika Pengadilan Tinggi Medan membatalkan vonis tersebut dan menyatakan bahwa tindakan Sorbatua bukan pidana, melainkan perdata.

“Kami di sini untuk memastikan bahwa Mahkamah Agung tidak mengabaikan fakta sejarah dan hak-hak konstitusional masyarakat adat,” ujar Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari PPMAN.
Judianto menyampaikan, bahwa komunitas Ompu Umbak Siallagan telah mendiami wilayah adat mereka jauh sebelum PT TPL hadir.
Sinung Karto dari PB AMAN menegaskan bahwa akar masalah yang menimbulkan persoalan tersebut disebabkan ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat. “Kami mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ini adalah mandat konstitusi yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Mufti Fathul Barri dari FWI menyoroti kejanggalan proses hukum yang dialami Sorbatua. Menurutnya, kawasan yang disengketakan belum ditetapkan sebagai kawasan hutan secara definitif. Sementara, Julius Ibrani dari PBHI menilai kasus ini sebagai bentuk pengingkaran negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
Sementara, Elisabet Simanjuntak, pimpinan aksi dari BPAN, menambahkan bahwa aksi ini adalah bentuk kegelisahan publik atas kriminalisasi yang terus berulang. “Kami berharap Mahkamah Agung menjaga netralitas dan independensinya, serta menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.
Di tengah aksi, suara-suara dari berbagai organisasi bergema, menyuarakan dukungan dan solidaritas. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan, mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat adat adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi.
Mereka memandang, Kasus Sorbatua Siallagan bukan sekadar perkara hukum, akan tetapi cermin dari perjuangan panjang masyarakat adat Indonesia dalam mempertahankan hak-hak mereka. Mata publik kini tertuju pada Mahkamah Agung, menanti putusan yang diharapkan dapat membawa keadilan dan pengakuan bagi masyarakat adat.
(Dra)








