Himbauan Pemkot Tangerang Dan Polres Metro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

IMG-20250227-WA0229

Kota Tangerang, lingkarmedia.com – Sejalan dengan himbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang,  Kapolres Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I.K., MS.i mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Beberapa kegiatan yang dilarang tersebut diantaranya, Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.

“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Pihaknya menyatakan, akan mengedepankan langkah-langkah persuasif serta tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel,  maka ada konsekuensi hukum apabila terdapat sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.

“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu’an selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.

Kapolres menegaskan, supaya masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.

Apa yang disampaikan  Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, larangan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono yang mengatakan, “Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan “.

Maryono menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain, terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.

“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya.

Sumber : Humas Polres Metro Tangerang Kota

(Red)