PT Danbi Internasional PHK 1500 Pekerja, Investor PT DI Kabur

IMG-20251109-WA0103

Jakarta, lingkarmedia.com – Masih seputar PHK massal, sebuah perusahaan yang memproduksi bulu mata tiba-tiba berhenti operasi.

Akibatnya, PT Danbi Internasional (PT DI) yang berlokasi di Garut, Jawa Barat (Jabar) itu, harus mem-PHK sedikitnya 1.500 pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan terjadinya PHK massal terhadap anggotanya dan pengusahanya melarikan diri.

“PT DI itu, perusahaan bulu mata terbesar, tiba-tiba tutup. Nah, investornya lari. Kami minta anggota kami menggugat dan menang. Ternyata, sudah banyak asetnya yang pindah tangan, makanya kita lapor sebagai pidana. Harus ada aturan ketat bagi investor di Indonesia. Setidaknya harus ada depositlah,” ujar Andi Gani, Jakarta, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Dijelaskan, gugatan terhadap PT DI itu, telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah melalui proses panjang selama empat bulan.

“Persidangan di PN Jakpus, kemarin siang diumumkan, persidangan 4 bulan akhirnya dimenangkan KSPSI. Asetnya harus aset, karena perusahaan ketika mau tutup mulai jual-jual, jadi beberapa aset bisa diselamatkan untuk mengganti pesangon,” katanya.

Kasus in, kata dia, memperlihatkan sisi rapuh perlindungan terhadap pekerja di tengah ketidakpastian investasi. Meskipun serikat pekerja berhasil memenangkan gugatan penyitaan aset, perjuangan untuk memastikan hak-hak buruh benar-benar terbayar masih panjang.

“Tiba-tiba melakukan PHK di hari kerja, bayangkan 1.500 orang anggota SPSI di PT DI, pabrik bulu mata terbesar berorientasi ekspor, tutup begitu aja,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kondisi para pekerja yang terdampak sangat memprihatinkan. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.

“Akhirnya lebih dari 1 tahun ribuan anggota kami susah hidupnya. 1.500 orang kami menggugat penyitaan aset untuk mengganti pesangon di pengadilan Jakarta Pusat,” kata Andi Gani.

Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah, khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar memperketat pengawasan terhadap investor asing yang beroperasi di Indonesia.

“Ini jadi peringatan ke pemerintah di BKPM agar tidak sembarang menerima investasi, setidaknya ada deposit lah. Ketika investor kabur, pemerintah harus punya ruang membantu buruh yang ditinggal. Kita tidak alergi terhadap investor, tapi investor perlu kekuatan yang cukup untuk bisa berinvestasi di Indonesia,” tegasnya.

Tim

Redaksi