Ribuan Buruh KSPSI Gerudug Gedung Kemenaker RI
Jakarta, – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ) Andi Gani Nena Wea memimpin langsung aksi demonstrasi ribuan buruh depan gedung Kemenaker RI, kamis ( 7/11/24 ) siang. Dalam orasinya, Andi Gani menyampaikan kepada Pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, diirinya juga mengingatkan kembali kepada pemerintah agar tidak bermain-main dengan buruh dan patuhi konstitusi.

” Buruh sudah berjuang selama empat tahun di MK dan akhirnya menang jadi mohon jangan ajari buruh untuk tidak taat konstitusi ” ujar Andi Gani.
Andi Gani menegaskan, agar menaker Yassrierli untuk tidak lagi menggunakan PP 51 tahun 2023 dalam penetapan upah 2025. ” Kami mengingatkan kepada Kemenaker beserta jajarannya untuk jangan coba – coba bermain – main dengan konstitusi “
Sementara itu Wakil Presiden kSPSI Roy Jinto dalam penetapan upah, terdapat dua point dalam rapat LKS tripartit nasional, diantaranya :
1. peta jalan atau roadmap pemerintah hanya akan menerapkan upah menimum sektoral provinsi pada 15 desember 2024 akan merugikan buruh karena tidak menetapkan upah minumun kabupaten kota.
2. pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan dua kategori upah minimun yaitu upah minimum padat karya dan non padat karya.
” Sejak dulu upah minimum itu satu, karena upah minimum itu adalah protection floor, perlindungan dasar, safety net. Sehingga tidak boleh ada upah minimum yang berbeda, yaitu upah minimum non padat karya dan padat karya, dan perlu diketahui, para pengusaha ingin upah minimum padat karya dibawah upah minimum yang ada pada saat ini , ” ungkap Roy.
Roy memastikan terus mengawal Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merilis formulasi Upah Minimum Proponsi ( UMP ) yang baru agar tidak bertentangan dengan putusan MK.
Sementara itu, pada aksi ribuan buruh tersebut, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menemui massa aksi.

Di depan ribuan masa KSPSI , Immanuel menegaskan, putusan MK merupakan kado atau hadiah bagi buruh di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
” Putusan MK ini merupakan kemenangan kawan-kawan buruh dan momentum ini kita jadikan kemenangan kita bersama , ” kata Immanuel.
Wamenaker memastikan bahwa sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh pada putusan MK yang telah melakukan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Immanuel menambahkan, terkait kenaikan upah yang saat ini menjadi persoalan, dirinya memastikan hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Soal Kemenaker.
” Saat ini persoalan upah masih dalam kajian. Nanti pak menteri yang akan menyampaikannya secara langsung, ” ucapnya.
KSPSI berharap, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga merupakan sahabat dekat Andi Gani akan sejalan dengan keinginan buruh untuk ikut mematuhi putusan MK.
( Cris )








