PSHK Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

d998f798680919a04266150118480511_0

LINGKARMEDIA.COM – Desakan agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus mencuat. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar empat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut diproses melalui peradilan sipil.

Merujuk pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, desakan ini disampaikan PSHK. Dimana pada prinsip yurisdiksi fungsional menekankan penentuan forum peradilan harus didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan pada status pelaku sebagai anggota militer.

Ditegaskannya, tindakan penyiraman air keras terhadap warga sipil tidak memiliki kaitan dengan fungsi maupun tugas kemiliteran.

“Tidak ada unsur disiplin militer atau pelanggaran kewajiban dinas. Ini murni tindak pidana umum yang dilakukan individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” ujar PSHK dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut PSHK, prinsip ini telah diakui secara luas dalam praktik hukum internasional. Komite HAM PBB dalam General Comment No. 32 juga menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.

PSHK merujuk Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara tegas menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran pidana umum.

Lebih lanjut, PSHK menyoroti Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan alasan mempertahankan yurisdiksi peradilan militer. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak boleh menjadi dalih tanpa batas waktu.

Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer juga disebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan militer dan sipil seharusnya diperiksa di peradilan umum, kecuali ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum.

“Bahkan instrumen hukum lama pun tidak memberi kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menangani perkara ini,” tegas PSHK.

PSHK turut mengingatkan potensi konflik kepentingan jika kasus ini ditangani di peradilan militer. Hal ini dinilai berisiko memunculkan impunitas.

“Ketika institusi militer menyelidiki dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang sulit dihindari,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat lantaran serangan terhadap Andrie Yunus diduga terorganisasi, terlebih korban merupakan aktivis yang vokal mengkritik isu remiliterisasi.

“Pertanyaan mengenai dalang dan motif tidak akan terungkap jika proses hukum berada di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” tambah PSHK.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan empat prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES sebagai terduga pelaku. Mereka berasal dari Denma BAIS TNI dengan latar belakang matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyatakan keempatnya telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji