Usai Dapat Kritik, Yaqut Kembali Sebagai Tahanan Rutan KPK

kontroversi-tahanan-rumah-gus-yaqut-dikembalikan-lagi-jadi-tahanan-rutan-kpk-tzh

LINGKARMEDIA.COM – Setelah dihujani kritik tajam dari berbagai pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin (23/3/2026) malam.

Pencabutan status ini mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Dalam keterangan resminya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, bahwa Yaqut sudah kembali ke rutan KPK.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Sebelum kembali ke rutan KPK, eks Menteri Agama tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.

KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan. KPK meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan kesehatan tersebut selesai dilakukan oleh tim dokter kepolisian.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” katanya.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Samsu