PGI Mengecam Tindakan Penyegelan Tempat Ibadah di Tangerang

IMG-20260405-WA0028

LINGKARMEDIA.COM – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Jumat, (3/4/26), setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, mengatakan peristiwa tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Kristen yang tengah menjalani rangkaian perayaan Paskah, tetapi juga mencederai komitmen negara terhadap kebebasan beragama.

“Peristiwa ini melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah, dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Etika, Sabtu (4/4/2026).

PGI memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perizinan bangunan. Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

PGI mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan secara adil hak konstitusional umat untuk beribadah, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang Paskah.

Kemudian PGI mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut  agama dan kepercayaan tanpa kecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga negara.

PGI meminta aparat negara untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, tetapi berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Selanjutnya PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan, guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang menghormati hak semua pihak.

Terakhir, PGI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, mengedepankan semangat toleransi, serta merawat kebhinekaan sebagai anugerah dan kekuatan bangsa Indonesia.

“Damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan dan pelindung kebebasan beragama bagi seluruh warga,” ujarnya.

Adapun, aksi penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya desakan dari sejumlah tokoh agama, santri, serta perwakilan masyarakat yang mendatangi lokasi usai pelaksanaan salat Jumat.

Aksi penyegelan dilakukan karena bangunan yayasan dinilai belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak Satpol PP kemudian menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan melakukan penyegelan di lokasi.

 

Penulis: Agus W

Editor: Ramses