Perhitungan Dan Rekapitulasi Suara, KPU Kota Batu Gunakan SIREKAP

IMG_20241124_103328

Aplikasi Sirekap bertujuan untuk meminimalisir kesalahan – kesalahan yang dilakukan KPPS

Kota Batu – Dalam perhitungan dan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi , selain dilakukan secara manual, KPU Kota Batu juga akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP).

Hal ini disampaikan anggota KPU Kota Batu Marlina pada agenda Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 17 dan 18 tahun 2024 di Hotel Samara , pada Ahad ( 24/11/2024 ) siang.

Aturan yang disosialisasikan kali ini terkait PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan PKPU nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terkait informasi rekapitulasi suara ( SIREKAP ), Marlina menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara.

” Penggunaan Sirekap memang untuk semangat atau tujuan visi misi dari KPU RI agar Sirekap ini menjadi alat bantu dalam proses perhitungan dan rekapitulasi pada hari pemungutan suara, ” ungkap Marlina.

” Sebenarnya untuk proses mempercepat publikasinya. Cepat, akurat dan langsung tersampaikan, ter infokan kepada masyarakat seluruh Indonesia. Kami juga menjaga dimana proses yang dilaksanakan di TPS itu bisa tergambarkan pada Sirekap ini, yaitu dalam proses pemungutan, penghitungan tergambar dalam Sirekap,” imbuh Marlina.

Lebih lanjut, dijelaskan Marlina, bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk meminimalisir kesalahan – kesalahan yang dilakukan KPPS. ” Hari ini KPPS diberikan tanggung jawab serta wewenang ketika ada proses kesalahan dalam pembacaan Sirekap maka dia bisa membetulkan, karena di sana harus wajib dibetulkan karena ada warning bahwa di sana ada salah pembacaannya “.

Hasil dari Sirekap sebagai pembanding yang menjadi acuan untuk rekapitulasi berjenjang. KPU RI hanya mengakui hasil C salinan, D salinan dan DB salinan yang keluar dari Sirekap.

Menyinggung jika adanya kendala jaringan internet yang terjadi, KPU RI telah menyediakan 2 metode dimana aplikasi Sirekap Mobil dapat digunakan secara off line dan on line.

” Secara off line dia bisa memfoto kemudian tersimpan langsung, jadi PPK lah nanti yang akan meng transfer atau up load kembali C hasil tersebut ke dalam Sirekap on line nya, jadi tidak ada alasan PPK tidak menggunakan Sirekap karena sudah dibekali untuk metode off line dan on line nya ,” kata Marlina.

( Ji )