TPS Harus Nyaman Dan Mempermudah Akses Bagi Penyandang Disabilitas
Kota Batu – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah, KPU Kota Batu berupaya membuat tempat pemungutan suara ( TPS ) ramah disabilitas. Hal ini disampaikan pihak KPU dalam acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) nomor 17 dan 18 tahun 2024. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Samara & Resort jalan Imam Bonjol Bawah nomor 17B, Sisir – Kota Batu pada Ahad ( 24/11/2024 ) siang.
Hadir sebagai undangan dalam acara sosialisasi diantaranya, Tim LO Pilgub Jawa Timur, Tim LO Pilwali Kota Batu, Polres Batu, Kodim 0818 Batu – Malang, Komisioner Bawaslu, Bakesbangpol Kota Batu, Camat, Desa / Kelurahan se Kota Batu. PPK, PPS, Panwascam, PKD, KIPP Kota Batu, Pemantau Pilkada serta Komisioner KPU Kota Batu.

Pada sosialisasi tersebut, sebagai pemateri, anggota KPU Kota Batu Thomy Rusy Diantoro dan Marlina, yang dimoderatori anggota PPK Kecamatan Batu Mustofa Kamal.
Dengan masuknya tahapan masa tenang, pembangunan TPS dilaksanakan mulai 24 hingga 26 November 2024. Sedangkan pemindahan logistik pemilu dari PPK ke KPPS dilaksanakan pada 26 November.
Diharapkan pembangunan TPS tidak berdekatan dengan posko pemenangan atau relawan atau tempat pertemuan tim masing – masing calon, hal ini untuk menjaga netralitas KPPS. ” Ini akan menjadi sulit ketika TPS dibangun dekat dengan rumah relawan. Misalnya pernah ada relawan yang memasang alat peraga kampanye yang berdekatan dengan TPS. Hal ini bisa dikordinasikan dengan PPS di desa kelurahan masing – masing , ” ungkap Thomy.
Dalam pemaparannya Thomy Rusy menyinggung adanya wilayah yang kesulitan mendapatkan tempat ideal untuk pembangunan TPS di Kecamatan Batu.
” Di kecamatan Batu untuk menemukan luasan yang ideal untuk membuat TPS sesuai peraturan KPU gampang – gampang susah, karena di kecamatan Batu untuk tempat sesuai ukuran 10 x 8 standar PKPU itu sulit didapat, ” ungkap Thomy.
Thomy juga mengingatkan, jika tempat yang digunakan membangun TPS berdekatan dengan posko pemenangan , maka harus dipastikan bersih dari APK agar tidak menggangu proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Jumlah TPS pada pemilihan kepala daerah saat ini tidak sebanyak saat pileg dan pilpres, dimana jumlah TPS pada pilkada kurang lebih 302 TPS, artinya berkurang hampir setengahnya.

Menyinggung fasilitas bagi penyandang disabilitas di TPS, kepada awak media Thomy Rusy mengaku petugas KPPS akan mencari tempat yang mudah bagi penyandang disabilitas. ” Tempat – tempat untuk TPS sudah dimitigasi, jadi kalau ada tempat yang kurang aksesibel untuk teman – teman disabilitas segera mungkin dipindah. Mitigasi ini sudah dilaksanakan, kekuatiran ada yang sulit dijangkau, misalnya agak jauh memang kondisinya memang seperti ini “.
” Karena TPS kita sedikit pemilihnya banyak, langkah – langkah antisipasi nanti yang akan kita lakukan, misalnya KPPS menyediakan kursi roda, braille , atau alat bantu yang diberikan kepada penyandang disabilitas,” pungkasnya.
( Ji )








