Perdana Arie Resmi Bebas, Tetap Turun Kejalan Suarakan Keadilan
LINGKARMEDIA.COM – Demonstran Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa, resmi menghirup udara bebas (23/02/2026) setelah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman, atau Lapas Cebongan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Senin (23/02), menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari penjara terhadap Perdana Arie Putra Veriasa, aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, dalam perkara terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diketahui Arie menjadi tahanan politik usai melakukan aksi perusakan berupa pembakaran tenda milik Polda DIY di Mapolda DIY saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, karena masa hukuman setara dengan masa tahanan sejak September 2025, Arie langsung dinyatakan bebas usai putusan dibacakan.
“Ya yang pasti lega, bersyukur saya sudah bebas. Apalagi saya juga rindu keluarga, rindu teman-teman juga,” kata Arie sesaat setelah keluar dari Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026).
Terkait status akademiknya di UNY, Arie mengaku tak terlalu paham. Namun ia menyebut statusnya dianggap cuti selama proses hukum yang dijalani.
Aktivis ini sempat mendapatkan kunjungan dari pihak rektorat saat masih ditahan di Polda, ia mengaku tidak mendapatkan pendampingan hukum khusus dari pihak kampus dan diminta untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Meski baru saja bebas, semangat aktivisme dalam diri Arie tak lantas padam. Ia menegaskan bahwa pengalaman pahit di penjara tidak membuatnya jera untuk kembali turun ke jalan dalam menyuarakan isu-isu ketidakadilan di masyarakat.
Anggota tim hukum Perdana Arie, Muhammad Rakha Ramadhan, menyambut baik kebebasan ini. Pihaknya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Arie adalah bentuk solidaritas terhadap ketidakadilan.
“Ini bukan hanya sekedar kebebasan buat Perdana Arie sebenarnya, tapi kita tekankan ini sebagai yurisprudensi dan juga preseden kepada seluruh tahanan politik yang hari ini masih berjuang di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia dalam konteks klaster penghasutan,” tegas Rakha.
Secara formal, negara telah menunaikan prosedur. Namun secara substantif, label bersalah menyisakan konsekuensi sosial dan politik yang tidak ringan. Status bebas tidak otomatis memulihkan reputasi, tidak serta-merta menghapus stigma, dan tidak membatalkan preseden bahwa ekspresi protes dapat berujung pemidanaan.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








