Korban Tes TWK Menang Gugatan, Berpeluang Kembali Menjadi Pegawai KPK

IMG-20260224-WA0340

LINGKARMEDIA.COM – Gugatan yang dilayangkan 57 orang mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) dikabulkan majelis hakim (23/02/2026). Hakim menyatakan dokumen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang selama ini dirahasiakan, wajib dibuka kepada pemohon.

Sidang putusan yang dipimpin Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Majelis Hakim serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Hakim.

Majelis menyatakan bahwa permohonan Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan sebagai representasi IM57+ Institute dikabulkan sehingga termohon wajib membuka hasil assessment yang selama ini dirahasiakan kepada Ita dan Hotman sebagai korban TWK.

Putusan sidang di KIP itu juga menandakan seluruh pihak yang terlibat dalam TWK wajib memberikan dan membuka dokumen tersebut kepada pemohon. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa informasi tersebut wajib dibuka.

“Ini bukan hanya kemenangan milik korban TWK saja tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” kata salah satu pemohon, Hotman Tambunan, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

“Langkah ini adalah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak 5 tahun,” sambung Ita Khoriyah selaku pemohon.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute itu dilayangkan pada Oktober 2025. Mereka menuntut hasil TWK dibuka ke publik dan berharap bisa kembali bertugas ke KPK.

Gugatan ini diajukan oleh Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Melalui TWK yang diperkarakan dalam gugatan ini, para mantan pegawai KPK diberhentikan dari posisi mereka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menyebut tim Biro Hukum KPK akan menganalisis putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telah dulu,” kata Setyo di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Dia juga mengatakan Biro Hukum maupun Sekjen KPK, Cahya H Harefa harus menelaah putusan tersebut terlebih dahulu sebelum nantinya memberikan respons atas potensi kembalinya 57 eks pegawai ke KPK.

“Mempelajari dulu apa yang disampaikan atau apa-apa yang hasil yang didapatkan. Itu saja sementara respons dari saya,” ujar Setyo.

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono yang juga diberhentikan melalui TWK menyebut dikabulkannya gugatan ini oleh KIP menjadi awal kemenangan bagi pemberantasan korupsi.

“Rezim telah berubah, kebenaran mulai terkuak. TWK sebagai langkah abal-abal menyingkirkan pegawai penjaga KPK terbukti cacat, karena dilakukan secara diam-diam dan manipulatif. Tujuannya melemahkan pemberantasan korupsi. Ini sebagai momentum bagi Presiden Prabowo untuk meninjau kembali UU KPK dan kembalinya IM57 ke KPK,” tutur Giri.

Menurut Ita, putusan ini menjadi salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK setelah menuntut keadilan selama lima tahun terakhir.

Kemudian, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai langkah untuk menggugat ke KIP ini merupakan salah satu rangkaian dari advokasi pengembalian 57 pegawai ke KPK.

“Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden,” kata Lakso.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses