Pembagian 250 Sertifikat PTSL,Tanah Kavling Di Kelurahan Ngaglik Jadi Kendala

IMG_20241119_095414_3

 

Tanah kavling secara aturan kami masih ngambang, akhirnya kami tidak berani memprosesnya

Kota Batu – Kurang lebih 250 sertifikat PTSL dari 600 sertifikat yang ada di Kelurahan Ngaglik – Kota Batu dibagikan pihak Kelurahan, penyerahan dilaksanakan di Pendopo Kelurahan , pada Selasa ( 19/11/2024 ) .

Dimana sertifikat yang dibagikan kali ini dalam bentuk analog . Sekretaris Pokmas PTSL Kelurahan Ngaglik M Gholil membenarkan hal tersebut. ” Hari ini sertifikat yang dibagikan sejumlah 250:sertifikat dan semuanya dalam bentuk analog “.

Lurah Ngaglik, Rendra Ardinata

Lurah Ngaglik Rendra Ardinata kepada awak media mengaku ikut senang melihat antusias warganya pada acara penyerahan sertifikat PTSL tersebut. ” Alhamdulillah warga terlihat sumringah, semoga ini bisa membawa keberkahan warga semuanya, terutama untuk peningkatan taraf hidup masyarakat “.

Lebih lanjut, Rendra mengaku di wilayahnya masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat, hal ini disebabkan adanya kendala diantaranya warga masih banyak yang memiliki alas hak atas tanah.

” Pada proses ini, kami masih terhambat yang disebabkan masih banyak warga yang tidak memiliki alas hak yang pasti, ini yang membuat kami tidak berani memproses, ” ungkap Rendra.

Kendala lainnya, masih banyaknya tanah kavling. ” Tanah kavling secara aturan kami masih ngambang, akhirnya kami tidak berani memprosesnya. Secara data masih ada 400 hingga 500 bidang tanah yang belum bersertifikat, termasuk tanah negara yang membuat kami kesulitan “.

Sementara itu, Agus Setiawan, Kasi  Survey dan Pemetaan ATR/ABN menjelaskan untuk pembagian sisa sejumlah 350 sertifikat akan dibagikan pada jadwal selanjutnya menunggu kesiapan dari pihak kelurahan.

Kasi Survey dan Pemetaan ATR/ABN, Agus Setiawan

Terkait adanya tanah kavling yang ada di kelurahan Ngaglik, Agus Setiawan menegaskan, ” sebenarnya menurut petunjuk PTSL tidak ada pengecualian, semuanya tanah, kecuali tanah itu dimiliki oleh badan hukum. Selama itu sudah dimiliki perorangan silahkan tidak ada pengecualian.

( Ji )