Pasca Tewasnya Seorang Pemuda Pada Pesta Pernikahan, Lembaga Adat Dan Budaya Sulawesi Selatan Keluarkan Petisi
Kota Makasar – Bermula dari tewasnya Fajar ( 18 ) saat menggelar tradisi atau ritual adat Angngaru di pesta pernikahan warga Malise, Pundata Baju, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan, pada Selasa (29/10) belum lama ini.
Lembaga Adat Bija Mangkasara beserta Lembaga Pemerhati Budaya, Adat, Sejarah dan Pusaka Sulawesi Selatan mengeluarkan Petisi yang melarang pelaksanaan ritual angngaru ( Aru Tubarani ) dalam resepsi pernikahan.

Diketahui, Aru Tubarani merupakan tradisi suku Bugis – Makassar dimana seorang pria melakukan sumpah atau ikrar sakral yang diucapkan kepada raja atau pemimpin dengan suara yang lantang. Tradisi Bugis-Makassar ini, biasa digunakan saat menjemput tamu.
Petisi yang dikeluarkan lembaga adat dan budaya tersebut sampaikan di Kelurahan Kassi – Kassi Kecamatan Rappocini kota Makassar, pada Selasa ( 5/11/2024 ) yang diikuti puluhan anggota lembaga dan pemerhati adat dan budaya serta beberapa tokoh adat menghadiri pembacaan petisi tersebut.
Salah satu tokoh adat di Kota Makasar Halal kareng Tompo yang akrab disapa Teten Virgo yang merupakan Petuan adat Bija Mangkasara menyayangkan pelaksanaan ritual angngaru pada saat persepsi pernikahan.
” Kenapa mesti ritual angngaru yg dilakukan dalam acara resepsi pernikahan sedangkan ada sebuah seni pakkio bunting, tari alusu, mallawolo atau syair yg berisi doa – doa buat kedua mempelai & keluarganya yg diwariskan leluhur “, ujar Teten Virgo.
Demikian isi Petisi tersebut :
Kami dari Bija Makangkasara serta Lembaga Pemerhati Budaya , Adat, Sejarah, dan Pusaka Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Kepada pihak kepolisian untuk tidak memberikan izin keramaian kepada masyarakat bila mana pemohon tersebut melakukan ritual angngaru (ARU TUBARANI) dalam resepsi pernikahan.
2. Mendorong seluruh ORGANISASI MASYARAKAT LEMBAGA PEMERHATI BUDAYA, ADAT,SEJARAH DAN PUSAKA SULAWESI SELATAN untuk aktif menyebarluaskan informasi mengenai tata cara serta menempatkan tradisi ataupun ritual adat budaya pada tempatnya.
3. Menghimbau seluruh ORGANISASI MASYARAKAT SERTA LEMBAGA PEMERHATI BUDAYA, ADAT, SEJARAH DAN PUSAKA SULAWESI SELATAN untuk melestarikan dan mengembangkan serta tidak merubah apa yang sudah di wariskan oleh leluhur yang tertuang dalam UU. NO. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
4. Menghimbau kepada MASYARAKAT LEMBAGA PEMERHATI BUDAYA, ADAT ,SEJARAH DAN PUSAKA SULAWESI SELATAN untuk bijak dalam memiliki, menyimpan, serta menggunakan benda pusaka agar tidak di salah aetikan sebagai senjata tajam (sajam),sesuai dengan UU. Darurat RI NO. 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang penggunaan senjata tajam.
( Andy )
.








