Pantai Manis Belum Memenuhi Standar Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021

IMG_20260101_184927

LINGKARMEDIA.COM – Merayakan Tahun Baru 2026, Pantai Manis Dusun Larangan Desa Sendang Sikucing Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal ramai dikunjungi wisatawan lokal. Pantai sebelah barat pantai Sendang Asih ini tergolong baru namun animo masyarakat untuk berkunjung di Pantai Manis.

Dari pantauan awak media di lokasi pada Kamis (1/1/2026), para pengunjung mulai berdatangan sejak pukul 05.00 wib. Apalagi adanya promosi lewat acara bakar ikan gratis membuat membludaknya pengunjung.

Namun sangat disayangkan, perayaan tahunan yang menyedot pengunjung, kesiapan pengelola pantai nampak kurang.

Hal ini seperti dikeluhkan beberapa pengunjung yang sempat diwawancara awak media. Beberapa hal disampaikan mereka terkait fasilitas, keamanan serta kebersihan di lokasi pantai.

Sumarni, warga Desa Gempol Sewu, salah satu pengunjung kepada awak media mengaku mengetahui Pantai Manis dari media sosial Tik Tok. Dirinya datang bersama keluarga sejak pukul 07.00 wib.

Sumarni yang datang bersama keluarga ini menyampaikan keluhannya kepada awak media. “Tadi waktu saya ke toilet, air di toilet habis dan di dalam kamar mandi pembuangannya mampet”.

Keluhan pengunjung juga disampaikan Dimas, warga Kecamatan Weleri. Dirinya melihat keamanan pantai rawan  terjadinya musibah. Hal ini nampak tidak adanya tanda pembatas di pantai tersebut.

“Kalau lihat ombaknya ngeri , tapi kok gak ada pembatas larangan sebagai pengamanan padahal banyak anak-anak kecil yang main air,” ungkapnya.

Berbeda dengan dua sumber, Erik warga Desa Sidomukti menyampaikan keluhan menyangkut kebersihan. Menurutnya, banyaknya sampah bercecer sepanjang pantai yang mengganggu pandangan.

“Banyak sekali sampah-sampah yang ditinggal pengunjung berserakan, dan bak sampahnya pun sangat minim,”ujar Erik.

Saat ditanya terkait keluhan pengunjung, Agus Eksan, selaku pengelola pantai Manis menjelaskan bahwa pihaknya akan membenahi untuk ke depannya.

“Ini pantai baru yang dikelola warga, ke depannya kami akan membenahi fasilitas yang ada,” kata Agus kepada awak media.

Meski demikian keamanan di wisata pantai sangatlah penting di dalam usaha wisata pantai.

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standart Kegiatan Usaha  Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata, mengatur hal-hal yang diantaranya, kebersihan, keamanan dan keselamatan bagi pengunjung termasuk di dalamnya ada rambu-rambu pantai yang harus disediakan oleh pengelola.

Penulis : Tim Keselamatan Wisata

Editor : Samsu