LBH AP Muhammadiyah Siap Gugat Presiden Tetapkan Bencana Nasional Sumatera

IMG-20251220-WA0031

LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah pusat dinilai lamban dan tidak menunjukkan kepekaan krisis (sense of crisis) dalam menangani dampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam jumpa pers di Jakarta.

Sekretaris LBH AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, pemerintah pusat tampaknya enggan menetapkan status bencana nasional untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Padahal, lanjut dia, masing-masing pemerintah daerah (pemda) setempat sudah menyuarakan ketidaksanggupan dalam menangani keadaan pasca-musibah tersebut.

“Apalagi ini bencana ekologi, bencana yang diakibatkan karena tangan-tangan manusia, karena kebijakan negara juga,” ujar Ikhwan Fahrojih di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin (15/12/2025).

“Kami akan melakukan upaya konstitusional seperti gugatan class action,” kata Ikhwan.

Pihaknya menilai, salah satu masalah dalam penanganan pasca-bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar ialah keengganan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menetapkan status darurat bencana nasional.

Karena itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan darurat bencana nasional di Aceh, Sumut dan Sumbar. Jika penetapan status itu tak kunjung dilakukan Jakarta dalam waktu dekat, maka lembaga ini akan menempuh jalur hukum, antara lain, yakni gugatan class action.

Sesungguhnya, tegas Ikhwan, secara normatif dan yuridis tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status demikian. Dengan penetapan status bencana nasional, upaya penyelamatan para korban, pemulihan, serta rekonstruksi di ketiga provinsi tersebut dinilai akan lebih lancar.

Ikhwan mengatakan, pihaknya melalui tim LazisMu dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) sudah mendengar langsung aspirasi dari masyarakat yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut. Tidak mungkin pemerintah daerah sanggup menanganinya tanpa perhatian khusus dari pemerintah pusat.

“Resistensi negara untuk menetapkan darurat bencana nasional membuat penanganan berjalan lambat dan berisiko menambah jumlah korban,” kata Ikhwan.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar anggaran negara, termasuk dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera difokuskan dan dialokasikan ke tiga provinsi terdampak di Sumatera untuk menyelamatkan jutaan korban terdampak.

Di samping penetapan status bencana nasional, LBH AP PP Muhammadiyah juga mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi total terhadap izin-izin kawasan hutan. Pihaknya menilai, perlu adanya moratorium terhadap penerbitan izin-izin baru demi menjaga ekosistem hutan di Indonesia.

Penulis: Tim Respon Bencana

Editor: Panji