Kadinsos Samosir Korupsi Bantuan Banjir Sumatera Senilai Rp 516 Juta
LINGKARMEDIA.COM – Fitri Agus Karokaro (FAK), Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang Sumatera.
Di tengah penderitaan ratusan keluarga korban banjir bandang, dana yang mestinya menjadi penopang hidup justru diduga dijadikan ladang kepentingan pribadi oleh pejabat yang seharusnya melindungi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban banjir bandang di Kabupaten Samosir pada 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, yang menyebut bahwa perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000 atau sekitar Rp 516,2 juta.
Padahal, total bantuan bencana yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan korban banjir bandang di wilayah tersebut mencapai Rp 1,5 miliar, yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.
Kasus korupsi ini dikuatkan hasil penyelidikan dan penghitungan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 516.298.000.
Dalam keterangannya, Satria menjelaskan bahwa Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan dengan cara mengubah mekanisme penyaluran bantuan.
Bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) kepada para korban, justru dialihkan menjadi bantuan barang.
Perubahan skema tersebut dilakukan dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, meskipun penunjukan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Modusnya, Fitri Agus Karokaro meminta penyisihan sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang dianggarkan Kemensos kepada BUMDes-MA Marsada Tahi.
“Modusnya FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang,” ujar Kasi Intelejen Kejari Negeri Samosir, Richard NP Simaremare dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, sebagian dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh para korban banjir bandang diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Fitri Agus Karokaro kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka FAK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas Ill Pangururan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare.
Dalam perkara ini, FAK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti, penyitaan barang, atau penutupan perusahaan (Pasal 18).
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelewengan bantuan bencana ini.
Penulis: Tim Respon Bencana
Editor: Ramses








