Jatmiko Dwijo Saputro, Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK

694gidrvn00ksnd

LINGKARMEDIA.COM – Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung bukan hanya menangkap Gatut Sunu Wibowo. KPK mengkonfirmasi adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro turut terjaring dalam operasi senyap tersebut pada Sabtu (11/4/2026). Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih terkait dugaan kasus pemerasan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penangkapan adik bupati tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Benar,” ujar  Budi Prasetyo, Sabtu (11/4/2026).

Budi  membeberkan, Jatmiko berada di lokasi saat KPK melakukan OTT. Oleh sebab itu, dia ikut diringkus bersama dengan sang kakak, Gatut Sunu Wibowo.

Total ada 18 orang yang diamankan dalam gelaran OTT. Operasi ini menjadi OTT yang ke-10 di 2026 digelar KPK. Sebanyak 13 orang di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

“Dari total 18 orang yang diperiksa dan diamankan pada Jumat (10/4), selanjutnya 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta hari ini secara bertahap,” kata Budi.

Selain itu KPK juga memeriksa 5 pejabat Pemkab Tulungagung lainnya, diantaranya, WIN (Erwin Novianto) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, HAR (Hartono) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, YUL (Yulius Rama Isworo) selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung, YAN (Suyanto) selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, dan AWD (Aris Wahyudiono) selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung.

KPK mengungkapkan gelaran OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Saat ini, para pihak langsung diperiksa oleh penyidik.

“Selanjutnya, para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Budi menambahkan, selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti, salah satunya dalam bentuk uang tunai.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji