Eka Ernawati, PMI Korban Penempatan Non Prosedural ke Arab Saudi
LINGKARMEDIA.COM – Kasus yang menimpa Eka Ernawati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali membuka bobroknya tata kelola penempatan dan perlindungan PMI di Arab Saudi.
Di balik cerita kekerasan, penelantaran, dan ketidakpastian pemulangan, tersimpan dugaan pelanggaran sistemik sejak proses awal keberangkatan dari tanah air.
Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (FBuminu) Sarbumusi Ali Nurdin Abdurahman melalui siaran tertulis pada Sabtu, 17 Januari 2026 mengatakan kasus Eka menunjukkan indikasi kuat praktik pemalsuan data penempatan.
Pada Februari 2025, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik SMC Sumbawa, lalu mengikuti seleksi di Dinas Tenaga Kerja pada Maret 2025. Saat itu, ia disuruh mengaku akan bekerja sebagai Cleaning Service, padahal yang sebenarnya dia akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga PRT) di Arab Saudi.
“Praktik manipulasi jenis pekerjaan ini bukan hal baru. Kami berulang kali menemukan modus serupa untuk mengakali regulasi penempatan ke negara tujuan yang rawan kasus kekerasan, seperti Arab Saudi,” ujarnya.
Ketika Eka diproses di PT Duta Banten Mandiri. Ia kembali diminta memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan realitas pekerjaan.
“Artinya, proses penempatan yang dilakukan oleh PT Duta Banten Mandiri sudah cacat hukum,” tegasnya.
Singkatnya, Eka diberangkatkan pada 24 April 2025. Setibanya di Riyadh, ia ditempatkan di sebuah syarikah dan kemudian disalurkan kepada majikan pada 4 Mei 2025. Di sinilah rentetan kondisi kerja yang buruk mulai dialaminya terjadi.
“Eka mengalami kekerasan fisik dan psikis dari majikan dan anaknya. Tragisnya, laporannya ke perusahaan penyalur di Indonesia tidak ditindaklanjuti. Alih-alih melindungi, perusahaan justru memarahi dan menuduhnya berbohong,” jelas Ali.
Selain itu ponselnya juga dirampas, mengalami penelantaran hingga dikurung. Eka mencoba kabur ke KBRI pada 22 Mei 2025, namun sayangnya gagal dan tertangkap lagi oleh penjaga penampungan. Selanjutnya dia dikurung lagi selama seminggu lalu dipindahkan ke penampungan lain.
Meski dijanjikan pulang, Eka justru berbulan-bulan tanpa kepastian nasib. Dari Mei hingga Juli 2025, ia dalam kondisi sakit dan diinfus, namun tetap tidak dipulangkan. Seterusnya Eka mengalami tekanan fisik dan psikis yang lebih kejam, dipaksa bekerja tanpa digaji.
Pada Agustus 2025, ia dijanjikan pemulangan setelah tiga bulan dipaksa bekerja. Tapi janji itu kembali tidak ditepati. Hingga lima bulan berlalu, Eka tetap dipaksa bekerja dengan upah sebesar 1.200 Riyal dari yang dijanjikan 1.500 Riyal, dengan beban kerja berlebih dan pembayaran kerap terlambat. Kondisi kesehatan Eka diperparah oleh penyakit malarianya yang kambuh di tengah musim dingin.
“Kasus Eka mengkonfirmasi buruknya kondisi kerja di Arab Saudi meskipun ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang resmi,” tegasnya.
Eka akhirnya berhasil pulang ke Indonesia pada Rabu, 14 Januari 2026 setelah mendapat kepastian pemulangan dari Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan wakil rakyat.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Ramses








