DPRD Kota Malang Soroti Operasional Hotel Aston, Dinilai Tak Tegas Soal Perizinan

IMG-20260427-WA0178

LINGKARMEDIA.COM — Polemik terkait operasional Hotel Aston di Kota Malang kian memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara terbuka menyoroti ketidaktegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menindak pelaku usaha yang diduga belum mengantongi izin lengkap, namun telah menjalankan aktivitas operasional meski dalam skala terbatas.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak Pemkot Malang bahwa sejumlah izin teknis Hotel Aston, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan penyesuaian bangunan, masih dalam proses penyelesaian. Di sisi lain, aktivitas hotel disebut sudah berjalan dalam skema operasional terbatas atau soft opening.

Kondisi ini memicu kritik dari kalangan legislatif yang menilai adanya inkonsistensi dalam penegakan aturan daerah. DPRD menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/aston-malang-pastikan-kantongi-izin-resmi-dan-taat-pajak-bantah-isu-operasional-ilegal/

Sekretaris Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan, menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan aspek fundamental yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, aturan yang telah ditetapkan melalui perda harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Malang.

“Selama semua usaha di Kota Malang diatur oleh perda, maka semuanya harus tunduk pada aturan daerah. Jika ada usaha yang melanggar perda, maka wajib ditindak. Perda mengatur soal izin, jadi kalau tidak memiliki izin lengkap, ya tidak boleh dilanjutkan untuk operasional,” ujar Harvard, Senin (27/4/2026).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia usaha. DPRD menilai bahwa setiap bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, harus ditindak secara tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk.

Lebih lanjut, Harvard menilai bahwa sikap Pemkot Malang dalam menyikapi persoalan ini terkesan tidak tegas. Ia menyoroti adanya indikasi pembiaran, mengingat pemerintah daerah telah mengetahui bahwa izin belum sepenuhnya selesai, sementara operasional hotel sudah berjalan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

“Pemkot seolah tutup mata. Sudah tahu izinnya belum selesai, sudah tahu juga beroperasi, tapi tidak ada tindakan. Malah terkesan saling lempar tanggung jawab antar dinas,” ungkapnya.

Kritik tersebut juga menyasar lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum mampu menunjukkan langkah terpadu dalam penegakan aturan. DPRD menilai, persoalan perizinan tidak seharusnya terhambat oleh ego sektoral antar instansi.

Menurut Harvard, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan berdampak lebih luas terhadap tata kelola investasi di Kota Malang. Ia mengingatkan bahwa ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dapat memicu munculnya praktik serupa di masa mendatang.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

“Kalau Pemkot tutup mata, itu memberikan contoh yang buruk. Bisa-bisa nanti banyak investor yang seenaknya membangun di Malang tanpa patuh aturan,” katanya.

Pernyataan ini menjadi peringatan serius bahwa konsistensi penegakan hukum sangat penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Tanpa adanya kepastian hukum, pelaku usaha yang patuh terhadap aturan justru berpotensi dirugikan karena adanya perlakuan yang tidak setara.

DPRD Kota Malang pun mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan polemik ini. Langkah tersebut dapat berupa evaluasi menyeluruh, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan pelanggaran administratif.

Harvard menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, langkah tegas juga penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Segera melangkah, kalau dibiarkan terus, bisa jadi ada sesuatu,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) menyatakan bahwa Hotel Aston telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2019. Namun demikian, terdapat sejumlah revisi izin teknis yang masih dalam proses, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Revisi tersebut dilakukan seiring dengan adanya rencana penambahan lantai bangunan hotel, yang tentu memerlukan penyesuaian dokumen perizinan. Pemkot juga menyebut bahwa secara prinsip, operasional seharusnya menunggu hingga seluruh izin tersebut rampung.

Di sisi lain, manajemen Aston Malang memberikan penjelasan bahwa sebagian besar perizinan telah hampir selesai. Mereka juga menegaskan bahwa operasional yang saat ini berjalan masih dalam tahap soft opening terbatas dan belum sepenuhnya beroperasi secara penuh.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara pemerintah daerah, legislatif, dan pihak manajemen hotel menunjukkan adanya celah komunikasi dan koordinasi yang perlu segera diselesaikan. Polemik ini tidak hanya berkutat pada aspek legalitas semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini dapat menjadi momentum bagi Pemkot Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan usaha. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa proses perizinan berjalan secara efisien tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Hal ini penting agar investasi tetap tumbuh, namun tidak mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan semakin menguatnya sorotan dari DPRD, diharapkan polemik terkait Hotel Aston dapat segera menemukan titik terang. Kejelasan sikap dari pemerintah daerah menjadi hal yang sangat dinantikan, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

Ke depan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama dalam membangun tata kelola kota yang baik. Tanpa itu, pembangunan yang pesat justru berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.

 

Penulis : Putra

Editor : Samsu