Diduga Ada Praktek Percaloan di Hari Pertama Pelaksanaan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor

IMG-20250408-WA0110

Kabupaten Kendal, lingkarmefia.com – Hari pertama pelaksanaan program penghapusan pajak kendaraan bermotor pada 8 April 2025 terjadi lonjakan antrian masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan khususnya kendaraan roda dua.

Lonjakan ini nampak terjadi di Kantor Samsat Paten Kecamatan Weleri pada Selasa (8/4/2025) siang. Antrian terjadi sejak pukul 08.00 wib, warga yang datang dari wilayah kecamatan Weleri dan sekitarnya rela mengantri dari pagi menunggu panggilan.

Harno (45) warga Kecamatan Weleri mengaku dirinya sudah mengantri sejak pukul 09.00 wib. ” Saya datang dari pukul 09.00 sampai saat ini belum dipanggil “.

Berdasarkan pengumuman Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dimana kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Luthfi menyebutkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai Rp 2,8 triliun. Adapun pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dimulai dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Hal ini berdasarkan rapat antara Pemerintah Provinsi Jateng dengan Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, serta Jasa Raharja Jateng, diambil langkah penghapusan pokok pajak dan dendanya.

Namun sangat disayangkan, dari pantauan awak media di lokasi, nampak beberapa orang yang diduga melakukan praktek percaloan menawarkan jasa percepat pengurusan dengan membayar sejumlah uang, hal ini sangat merugikan warga yang telah rela antri.

(Ji)