Dari Jual Beli Jabatan Desa Hingga Suap Proyek Kereta Api
Ada tarif Rp 125-150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa. Terjadi pengaturan pemenang melalui rekayasa dalam penentuan tender proyek DJKA.
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1), seperti dilansir Antara.
Asep juga mengungkapkan bahwa Bupati Pati Sudewo menetapkan tarif sekitar Rp 125–150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Walaupun demikian, Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan (mark up) oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Sumarjiono (JION)
Dikatakannya, Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka di Kasus DJKA
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Iya, iya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Sudewo dalam kasus tersebut. Asep menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab perkembangan status anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 tersebut setelah diperiksa dalam kasus DJKA Kemenhub.
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 9 November 2023.
Dalam sidang tersebut, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Adapun kasus tersebut terkuak berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 20 tersangka dalam rangkaian kasus ini, termasuk dua korporasi. Kasus dugaan korupsi tersebut mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; jalur kereta api di Makassar; empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan tender.
Penulis : Tim Keadilan Hukum
Editor : Panji








