Najib Razak Divonis Bersalah Karena Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pencucian Uang
LINGKARMEDIA.COM – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara beserta denda sebanyak RM11,4 miliar (setara Rp47,1 miliar) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas 25 dakwaan yang menjeratnya.
Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis kepada mantan PM Malaysia Najib Razak atas penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang. Ini merupakan sidang terbesar jilid II terkait dengan skandal dana negara bernilai miliaran dolar.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, selaku Hakim Pengadilan Federal – yang sebelumnya memimpin persidangan 1MDB di Pengadilan Tinggi, sebagaimana laporan Bernama.
Pada sidang jilid I beberapa tahun lalu, ia dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Saat itu Najib divonis 12 tahun penjara, tapi masa hukumannya dikurangi menjadi enam tahun.
Kali ini, Najib, 72 tahun, dituduh menggelapkan hampir 2,3 miliar ringgit Malaysia atau sekitar Rp9,54 triliun dari dana kekayaan negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pada Jumat sore (26/12), seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 tuduhan pencucian uang. Hukuman untuknya masih menunggu keputusan.
Putusan hari Jumat ini dikeluarkan setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi untuk memberikan keterangan.
Putusan yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, ini merupakan pukulan kedua dalam satu pekan ini. Pada Senin lalu (22/12), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.
Mantan pemimpin Malaysia yang sedang menghadapi masalah hukum tersebut, telah dipenjara sejak 2022.
Untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib untuk setiap dakwaannya, dan denda total sebanyak RM11,4 miliar, atau hukuman hingga 40 tahun penjara jika tidak membayar.
Dakwaan ini disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU yang sama, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sebesar lima kali jumlah suap atau RM10.000 (mana yang lebih tinggi), apabila terbukti bersalah.
Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang tanpa dikenai denda.
Hakim juga memutuskan bahwa hukuman tersebut baru akan berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd yang melibatkan penggelapan dana sebesar RM 42 Juta, yang berakhir pada 23 Agustus 2028.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Panji








