Buruh Maluku Utara Tolak UMP dan UMSK 2026

IMG-20251226-WA0040

LINGKARMEDIA.COM – Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Penolakan tersebut disampaikan oleh sejumlah organisasi buruh dan rakyat yang tergabung dalam Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara, terdiri dari Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Maluku Utara, KPBI, Serikat Buruh Garda Nusantara, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate, Serikat Organisasi Pekerja IWIP, Gabungan Karyawan Halmahera Tengah, Komite Politik Maluku Utara, serta LMID Kota Ternate.(25/12/2025)

Ali Akbar Muhammad, koordinator Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara mengatakan dalam release tertulis bahwa penetapan upah tersebut cacat secara prosedural, karena mengabaikan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap prinsip demokrasi serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak kaum buruh untuk memperoleh upah yang layak.

“Penetapan upah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pemodal. Logika yang digunakan adalah logika kepentingan modal, bukan berdasarkan kondisi objektif kehidupan buruh,” tegas Ali Akbar dalam pernyataannya.

Berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49, dengan rentang pengalian 0,9 %, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara sebesar 33,19% dan tingkat inflasi -0,17%, seharusnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP dan UMSK secara signifikan, dengan kenaikan minimal sebesar 15% hingga 29,71%.

Dalam pernyataan sikap bersama, Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak penetapan UMP dan UMSK Tahun 2026 serta mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan tersebut. Aliansi buruh menuntut agar UMP Provinsi Maluku Utara dinaikkan sebesar 15 persen dan UMSK dinaikkan sebesar 29,71 persen.

Pihak buruh menyoroti kontradiksi antara kenaikan upah yang rendah dengan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen. Menurut mereka, pemerintah seharusnya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 dengan nilai alpha 0,9, yang akan menghasilkan kenaikan upah jauh lebih signifikan.

Secara khusus, para buruh mendesak kenaikan UMSK di wilayah industri pertambangan seperti Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka menilai angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi di wilayah tersebut harus berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja di sektor industri pengolahan dan tambang.

Tidak hanya kepada pemerintah daerah, aliansi buruh ini juga meminta Presiden Republik Indonesia agar memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Maluku Utara untuk merevisi kembali penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2026. Penetapan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden.

Ali Akbar menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak diakomodasi, pihaknya akan mengonsolidasikan kekuatan buruh dalam jumlah besar untuk melakukan mobilisasi perlawanan di Maluku Utara.

“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk perjuangan kami dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh serta rakyat Maluku Utara,” pungkasnya.

Penulis: Tim Keadilan Upah

Editor: Ramses