Surat Terbuka Buat Ibu Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos
Oleh: Rico Tude
(Buruh/Pengurus Serikat PPB-KASBI PT IWIP)
Menanggapi polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, mohon berkenan mendengar pandangan-pandangan saya, yang saya kira ini juga menjadi perjuangan bersama seluruh kaum buruh di Maluku Utara.
Hasil Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Maluku Utara menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebesar 4.431.339. Sementara itu pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara sebesar 33,19% (YoY), tertinggi di Indonesia. Dalam berbagai kesempatan saat diwawancarai awak media, Ibu Sherly selalu bangga dengan capaian angka-angka statistik ini.
Namun naas, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak serta-merta membuat Ibu Gubernur terdorong hatinya untuk mengesahkan SK Pengupahan yang layak buat rakyatnya. Pada 23 Desember 2025 kemarin Ibu Sherly telah mengeluarkan SK Gubernur No 524/KPTS/MU/2025 tentang Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.
Upah Minimum Provinsi hanya naik 3% dari 3.408.000 menjadi 3.510.240. Sementara untuk Upah Sektoral Pertambangan Nikel naik 2% dari 3.648.454 menjadi 3.721.423, dan Upah Sektoral Industri Pengolahan Logam naik 2,7% dari 3.420.512 menjadi 3.512.866. Tentu saja ini menunjukan bahwa penetapan SK Pengupahan 2026 justru jauh berada di bawah angka standar KHL.
Mestinya dengan mempertimbangkan angka standar KHL, UMP 2026 minimal naik 31%.
3.408.000 (UMP 2025) + 31% = 4.464.480 (sudah sesuai KHL).
Dengan regulasi PP 49/2025, maka hanya menggunakan perkalian nilai Alfa 0,9 yang paling mendekati angka KHL.
-0,17 + (33,19 x 0,9) = 29,71%
3.408.000 + 29,71% = 4.420.516,8 (mendekati angka KHL).
Apabila merujuk pada regulasi pengupahan yang terbaru, tidak ada satupun diantara angka-angka dalam SK Pengupahan 2026 yang hasilnya sesuai dengan rumusan PP 49/2025. Sekalipun dengan menggunakan perkalian nilai Alfa yang paling rendah yakni 0,5 (nilai Alfa 0,5 – 0,9 dan diputuskan oleh Dewan Pengupahan).
Rumusan PP 49/2025:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
-0,17 + (33,19 x 0,5) = 16,43%
3.408.000 (UMP 2025) + 16,43% = 3.967.934,4 (masih jauh di bawah KHL), bandingkan dengan UMP 2026 yang hanya sebesar 3.510.240.
Ini memperjelas bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, yang kemudian disahkan melalui SK Gubernur No 524/KPTS/MU/2025 tidak memiliki dasar legal standing yang kuat. Dengan kata lain SK ini tidak memakai rujukan PP 49/2025. Lantas ini artinya apa Bu? Padahal kaum buruhlah yang paling berkontribusi besar dalam capaian pertumbuhan ekonomi 33,19% sepanjang tahun 2025. Ada keringat dan darah yang masih basah dibalik melejitnya pertumbuhan ekonomi 33,19% di Maluku Utara. UMP yang rendah memaksa pekerja mengambil jam lemburan yang panjang demi memperoleh kecukupan upah. Jam lemburan yang panjang memberi resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Tak sedikit kecelakaan kerja dalam industri ini disebabkan karena faktor kelelahan. Asal Ibu tahu, ada buruh yang bekerja 14-15 jam sehari. Hampir setiap hari ada nyawa buruh yang melayang akibat kecelakaan kerja. Sungguh piluh nasib kaum buruh di Maluku Utara dengan menyandang prestasi pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia.
Silakan Ibu bandingkan, UMP/UMSP/UMK/UMSK dengan tetangga kita yang bergerak di industri yang sama, Sulawesi Tengah/Morowali. Malu Bu kalau masih kalah jauh dibandingkan dengan mereka.
Jadi 33,19% pertumbuhan ekonomi itu prestasi buat pejabat, tapi prihatin buat kaum buruh.
Medan Juang, 25 Desember 2025
Dok. Lingkarmedia.com








