UMP 2026 di 36 provinsi: Jawa Tengah dan Jawa Barat Termurah
LINGKARMEDIA.COM – Sebanyak 36 provinsi telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebelumnya pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan besaran UMP tahun 2026 paling lambat Rabu, (24/12/2025).
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan mewajibkan penghitungan UMP mempertimbangkan KHL. Berdasarkan pantauan LINGKARMEDIA.COM, hanya ada lima provinsi yang memiliki UMP 2026 di atas KHL, mayoritas berada di Pulau Sulawesi.
Dengan demikian, hanya ada dua dari enam provinsi di Pulau Sulawesi yang memiliki UMP 2026 di bawah KHL, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. UMP kedua provinsi tersebut hanya mampu memenuhi sekitar 90% dari KHL yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan besaran nominalnya, UMP 2026 tertinggi masih ditempati DKI Jakarta yang mencapai Rp 5,72 juta per bulan. Posisi berikutnya diisi provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Selatan sebesar Rp 4,51 juta dan Papua Rp 4,44 juta per bulan. Sebaliknya, UMP 2026 terendah tercatat di Jawa Barat yang hanya sebesar Rp 2,31 juta per bulan, disusul Jawa Tengah Rp 2,33 juta dan DI Yogyakarta Rp 2,42 juta. Rendahnya UMP di provinsi-provinsi tersebut mencerminkan formula penetapan upah yang masih mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan dunia usaha.
Meski mayoritas provinsi telah mengumumkan keputusan tersebut, hingga kini masih terdapat dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
UMP sendiri merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Ketentuan ini umumnya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam penetapannya, UMP 2026 ditentukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Proses ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang telah ditetapkan dalam formula nasional.
Dalam regulasi itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan upah yang mengacu pada inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa. Nilai alfa sendiri berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Indeks alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya variabel tersebut, besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi serta kinerja ekonomi setiap wilayah.
Berikut Daftar Lengkap UMP 2026 Final Berlaku di 36 Provinsi ;
1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
3. Papua: Rp 4.436.283
4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
10. Papua Barat: Rp 3.841.000
11. Riau: Rp 3.780.495
12. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
14. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
15. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
16. Kalimantan Timur: Rp 3.680.000
17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
18. Jambi: Rp 3.471.497
19. Gorontalo: Rp 3.405.144
20. Maluku: Rp 3.334.490
21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
24. Bali: Rp 3.207.459
25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
27. Banten: Rp 3.100.881
28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
29. Lampung: Rp 3.047.734
30. Bengkulu: Rp 2.827.250
31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
32. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
33. Jawa Timur: Rp 2.446.880
34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
36. Jawa Barat: Rp 2.317.601
Penulis: Tim Keadilan Upah
Editor: Panji








