Deportasi Massal 258 PMI Dari Malaysia, 7 Orang Korban Sindikat Perdagangan Orang
LINGKARMEDIA.COM – Kejahatan Perdagangan Orang terkuat dari Deportasi atau Pemulangan 258 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru ke Batam, via Pelabuhan International Ferry Batam Centre, Kamis (11/12) sore membuka fakta penyidikan baru.
Dari total jumlah itu, lima PMI ternyata korban selamat kecelakaan laut saat diselundupkan melalui jalur ilegal menggunakan speed boat oleh sindikat perdagangan orang. Di samping itu, dua orang jadi terduga tersangka.
Ketika 7 WNI deportasi jaringan TPPO ini tiba di pelabuhan, mereka langsung diangkut terpisah oleh Subdit IV PPA Direskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi menyampaikan, terungkapnya informasi jaringan sindikat TPPO merupakan hasil kerjasama intelijen.
Pekan lalu, ada 8 WNI yang hendak masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal mengalami kecelakaan di tengah laut. Ferri yang mereka tumpangi pecah dihantam ombak.
“Dari delapan orang itu, tujuh berhasil diselamatkan Polisi Marin Malaysia. Dua diduga pelaku penyelundupan, lima lainnya korban. Satu orang ditemukan meninggal dan telah dievakuasi otoritas pelabuhan,” ujar Kombes Pol Imam mengawal kedatangan ratusan deportasi itu.
Para korban mengaku membayar hingga Rp 5 juta per orang kepada sindikat untuk diseberangkan secara ilegal ke Malaysia.
Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan jaringan besar dalam penyelundupan PMI ke Malaysia.
“Masih ingat penemuan mayat seorang pria, Mr.X di perairan Batu Ampar pekan lalu? Korban merupakan salah satu dari jaringan TPPO ini. Ini merupakan rentetan kasusnya,” ungkap jebolan Akpol tahun 1999 itu.
Iman Riyadi, menginformasikan bahwa pemulangan ini dilakukan dalam tiga kelompok, di mana 101 PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Malaysia menuju Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam. Selanjutnya, kelompok kedua sebanyak 157 PMI diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia menuju Batam Centre.
Iman menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan mengenai jumlah PMI yang dipulangkan, termasuk rincian jumlah laki-laki, perempuan, lansia, dan anak-anak, serta alasan deportasi atau repatriasi.
“Pendataan ini penting untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi para PMI, dan apakah ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ditemukan indikasi, kami akan berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iman.
Berdasarkan keterangan dari KJRI Johor Bahru, dari 258 PMI yang dipulangkan, sebanyak 101 PMI pulang melalui Program Mandiri yang dibiayai oleh Pemerintah Malaysia, sedangkan 150 PMI lainnya pulang dengan biaya sendiri. Tujuh PMI lainnya adalah korban kecelakaan kapal laut di perbatasan Batam-Malaysia.
Setelah tiba di Batam, semua PMI deportasi dibawa ke shelter P4MI Kota Batam untuk pendataan lebih lanjut dan pemulangan ke kampung halaman masing-masing. Di antara mereka, terdapat kelompok perempuan, anak-anak, lansia, serta satu PMI yang dipulangkan karena sakit akibat alergi obat-obatan.
Otoritas BP3MI Kepri melaporkan dari total 258 WNI, petugas menemukan beragam kondisi memprihatinkan.
Beberapa di antaranya sakit, ibu membawa bayi, anak-anak, hingga orang yang harus menggunakan kursi roda.
Pendataan rinci kemudian dilakukan untuk menentukan status pemulangan para PMI, apakah kategori deportasi, repatriasi, overstay, atau korban TPPO.
“Kami harus mendata lagi secara detail. Berapa laki-laki, perempuan, anak-anak, termasuk yang sakit. Kami ingin data valid sebelum diumumkan,” tambah Imam.
Ia memastikan seluruh deportan mendapatkan layanan awal, termasuk pengobatan dan trauma healing.
“Orang-orang ini baru keluar dari rumah detensi, pasti tertekan. Kami lakukan pengobatan, trauma healing, dan pendalaman kasus. Dari mana mereka berangkat, siapa yang memberangkatkan, berapa biaya yang dibayar,” ujar Imam.
Diakuinya, hasil profiling akan menjadi dasar untuk menindak para pelaku, baik di Batam maupun di daerah asal deportan.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin,S.I.K.,M.H melalui Kasubdit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, memastikan pihaknya telah menahan dua orang yang diduga menjadi pelaku penyelundupan.
“Kami dalami dan selidiki lanjutan untuk membuktikan tindak pidananya dan mengejar jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Andyka belum dapat berkomentar jauh terkait sindikat TPPO ini. Pihaknya akan memeriksa terhadap para pelaku dan korban.
“Pada intinya adalah, hasil kordinasi dan kerjasama kita dengan Polisi Diraja Malaysia, tujuh WNI ini merupakan korban kecelakaan laut. Mereka masuk lewat jalur ilegal, makanya kami cocokkan pemeriksaannya,” terang Andyka.
Pemulangan ini merupakan yang pertama di bulan Desember 2025, dengan rencana pemulangan berikutnya dijadwalkan pada 18 Desember 2025. Para PMI yang dideportasi umumnya telah menyelesaikan hukuman karena pelanggaran keimigrasian di Malaysia.
Data KJRI Johor Bahru menunjukkan bahwa dari Januari hingga November 2025, sebanyak 5.524 PMI telah dideportasi dari Malaysia, meningkat dari 4.709 orang pada tahun 2024. Sementara itu, jumlah repatriasi PMI atau WNI mencapai 151 orang, menurun dari 279 orang pada tahun sebelumnya.
Penulis: Tim Keadilan Buruh
Editor: Ramses








