Pengadilan Malaysia Bebaskan PMI Asal Sulsel Dari Hukuman Mati

IMG-20260111-WA0057

LINGKARMEDIA.COM – Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial MRI, asal Sulawesi Selatan, berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati setelah melalui proses hukum yang melelahkan selama enam tahun di Malaysia.

Kasus hukum yang menjerat MRI bermula pada 2020. Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kanun Keseksaan Malaysia. Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait utang piutang. Sejak saat itu, tim pengacara dan perwakilan RI di Malaysia berjuang menguji setiap bukti dan menelusuri celah hukum guna memastikan MRI mendapatkan pembelaan yang adil.

Dalam sidang pada 5 Januari 2026, Hakim Mahkamah Tinggi memutuskan membebaskan MRI dari seluruh tuntutan (acquitted and discharged). Hakim menilai bukti-bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada MRI.

Pasca putusan, KJRI Johor Bahru segera mengambil langkah cepat dengan memberikan penampungan sementara dan mengurus seluruh dokumen keimigrasian yang diperlukan. Pada 7 Januari 2026, MRI difasilitasi pemulangannya ke Indonesia melalui jalur Batam.

“Proses kembalinya MRI kepada keluarga yang kini berdomisili di Kalimantan Utara akan difasilitasi oleh BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Kepulauan Riau,” kata Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta pendampingan hukum dari firma Gooi & Azura.

Kasus MRI hanyalah satu dari puluhan kasus berat yang ditangani perwakilan RI di wilayah Johor dan sekitarnya. Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru bersama tim pengacara mencatat telah memberikan pendampingan hukum terhadap 76 kasus WNI yang terancam hukuman mati. Mayoritas kasus tersebut terkait dengan tindak pidana narkotika.

KJRI menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bukan semata-mata mengejar pembebasan akhir, melainkan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak hukum WNI sesuai prinsip due process of law.

“Prinsip utama perlindungan adalah memastikan agar setiap WNI mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus hadir, mengawal, dan memastikan setiap WNI mendapatkan pembelaan hukum yang bermartabat,” tegas Leny.

Malaysia tetap menjadi salah satu negara tujuan terpopuler bagi banyak PMI. Para pekerja ini seringkali bekerja sebagai pekerja berketerampilan rendah atau pekerja kasar di bidang-bidang yang dianggap “kotor, berat, dan berbahaya,” seperti pertanian, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga. Mengingat latar belakang sosial ekonomi migran yang relatif rendah, sebagian besar migran memilih bekerja di sektor informal.

Banyak fakta menunjukkan bahwa kerentanan struktural seperti kurangnya perlindungan hukum, keterbatasan komunikasi, kekerasan dari pemberi kerja, pelatihan kerja yang tidak memadai, kemiskinan keluarga dan akses layanan kesehatan yang terbatas, berkontribusi pada kondisi kerja dan kehidupan yang tidak menentu selama bekerja di luar negeri.

Para pembuat kebijakan di Indonesia dan Malaysia mengambil langkah-langkah praktis memperkuat perlindungan migran. Antara lain penegakan praktik perekrutan yang adil, penyediaan akses terhadap bantuan hukum dan layanan kesehatan tanpa memandang status pekerja, serta memastikan akuntabilitas dalam kasus-kasus kekerasan.

Pelatihan pra-keberangkatan juga perlu ditingkatkan dengan mencakup informasi tentang hak-hak hukum, kesiapan kesehatan mental dan strategi untuk mencari bantuan. Sanksi dan hukuman bagi pemberi kerja, sponsor, dan agen yang melakukan kekerasan juga perlu dipertimbangkan untuk meminimalkan pekerjaan tidak tetap dan teknik perekrutan.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses