Ratusan WNI Korban Sindikat Penipuan Daring Kamboja Minta Dipulangkan
LINGKARMEDIA.COM – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) korban sindikat penipuan daring atau online scam di Kamboja meminta pemulangan ke Tanah Air. Ratusan WNI dilaporkan mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh setelah dikeluarkan dari jaringan penipuan daring tempat mereka bekerja.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa dalam dua hari terakhir sebanyak 308 WNI melapor secara walk-in ke KBRI Phnom Penh dan mengajukan fasilitas deportasi.
“Selama dua hari terakhir, sudah terdapat 308 WNI yang melapor secara walk-in ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat penipuan daring,” kata Dubes Santo dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram KBRI Phnom Penh, dipantau di Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Santo, lonjakan jumlah WNI tersebut terjadi seiring dengan semakin intensifnya upaya pemerintah Kamboja memberantas sindikat online scam, sebagaimana instruksi langsung Perdana Menteri Kamboja Hun Manet. Penindakan tegas itu membuat para sindikat melepas para pekerjanya tanpa kejelasan status.
KBRI Phnom Penh mencatat, sepanjang Januari 2026 telah terdapat 375 WNI yang melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Dari jumlah tersebut, 243 WNI datang hanya dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 16–17 Januari 2026. Kemudian, pada 18 Januari, terdapat tambahan 65 WNI dengan latar belakang permasalahan serupa.
Dubes Santo menjelaskan, secara umum kondisi para WNI tersebut aman dan sehat, namun menghadapi persoalan administratif yang beragam.
“Ada yang pegang paspor, dan ada yang paspornya disita sindikat. Ada yang statusnya overstay, dan ada yang masih memiliki izin tinggal yang valid di Kamboja,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula WNI yang masih ingin mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun sebagian besar menyatakan keinginan untuk segera kembali ke Indonesia.
KBRI Phnom Penh memastikan akan menangani ratusan WNI tersebut sesuai dengan prosedur standar yang selama ini diterapkan terhadap ribuan WNI dengan kasus serupa. Koordinasi dengan otoritas setempat di Kamboja serta instansi terkait di Indonesia juga akan ditingkatkan guna mempercepat proses deportasi.
“Namun, seluruh WNI diarahkan untuk pulang ke tanah air secara mandiri,” kata Santo.
Pada kesempatan tersebut, Dubes Santo kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan minim pengalaman. Ia juga menegaskan pentingnya menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal, termasuk sindikat penipuan daring, yang dapat berujung pada permasalahan hukum dan kemanusiaan di negara asing.
Sementara itu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Ia menyebut pemerintah Indonesia belum pernah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Kamboja terkait pengiriman tenaga kerja.
Penulis: Tim Pantau PMI
Editor: Ramses








